Selebgram ‘Sejuta Followers’ Diamankan Saat Pesta Narkoba

Selebgram asal Jakarta diringkus saat pesta nerkoba. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selebgram cantik dengan ‘sejuta followers’ diamankan Polresta Denpasar saat pesta narkoba bersama tiga rekannya, di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung. Selebgram bernama Syiva (23) itu ditangkap bersama Allysa (20), Johki (24) dan Ravee (21) saat mengosumsi narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi mendapatkan barang barang bukti narkoba jenis P-flouro fori sebanyak 4 butir dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram.

Bacaan Lainnya

“Satu diantara empat tersangka merupakan selegram dengan inisial S, dengan follower mencapai 1 juta,” kata Jansen, di Denpasar, Senin, (25/1/2021).

Menurut Kapolres, selebgram asal Jakarta ini diduga sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba. Mengenai asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” jelas Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar villanya.

Ungkap 33 Kasus

Sementara itu dalam ekspos kasus di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2021) Kapolresta memaparkan, selama bulan Januari 2021, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkotika dengan 35 orang tersangka.

Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram, 4 butir P-Flouro Fori beserta 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram.

Selain selebgram cantik asal Jakarta itu, polisi juga mengamankan tersangka Agung (64), seorang pensiunan TNI. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun berhasil mengamankan sepucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm, gagang warna hitam, dengan 10 butir peluru. Sebuah tas selempang warna hitam dan 1 buah holter atau sarung senjata.

“Salah satu tersangka merupakan cucu dari Raja Puri Pemecutan, inisial W, ” kata Kapolresta Denpasar. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.