Ini Instruksi Mendagri untuk Gubernur Jawa-Bali Mulai Berlaku 26 Januari

Mendagri Tito Karnavian (ist).

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tirto Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 02/2021 untuk gubernur, bupati hingga walikota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri dikeluarkan seiring keputusan pemerintah perpanjangan PPKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Tito menginstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Banten, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, hingga bupati dan walikota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Mendagri mempersilakan kepala daerah untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi.

Bacaan Lainnya

“Memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” demikian pada poin pertama dalam instruksi tersebut seperti dikutip dari merdeka.com, Minggu (24/1/2021).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan mencakup membatasi tempat kerja atau memberlakukan kerja di rumah sebesar 75% dan melaksanakan kegiatan di kantor hanya 25%. Pelaksanaan kegiatan mengajar pun masih dilakukan dengan daring. Sementara itu untuk sektor esensial mulai dari kesehatan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik hingga berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%.

“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,” pada poin kedua huruf c.

Kemudian untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran hanya 25% dan untuk pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Mengizinkan kegiatan instruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,” dalam poin dua huruf F.

Lalu Tito pun dalam instruksi tersebut mengizinkan tempat ibadah untuk dibuka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan. Kemudian dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Tito juga menjelaskan cakupan pengaturan pemberlakuan PPKM memiliki unsur provinsi dan kota yang memiliki tingkat kematian, kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kemudian memiliki kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat keterisian tempat tidur di ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

“Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” dalam poin kelima.

Dalam instruksi tersebut menjelaskan untuk memutuskan berakhirnya masa berlaku PPKM harus berdasarkan pencapaian target pada keempat paramater selama 4 minggu berturut-turut. Sebab itu dia meminta agar kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala.

“Kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan posko satgas tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga dusun/RW/RT,” dalam poin kedelapan.

Tidak hanya itu, Tito juga meminta agar para kepala daerah untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum. Salah satunya yaitu dengan melibatkan aparat keamanan mulai dari satuan polisi pamong praja, hingga TNI. Kemudian Tito juga mengimbau agar melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada dirinya.

“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegak hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan melibatkan TNI),” bunyi poin kedelapan.

Instruksi tersebut berlaku pada 26 Januari. Kemudian pada saat instruksi tersebut berlaku, aturan sebelumnya terkait PPKM bernomor 01/2021 pada 6 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mdc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.