Selundupkan Narkoba Senilai Rp 276,4 Juta

DENPASAR | patrolipost.com – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dan Amerika Serikat (AS). Dari kasus ini diamankan barang bukti 224,16 gram brutto dengan total nilai edar Rp 276,4 juta.

Penangkapan pertama terhadap Asep Wahyudin (36)  di Pasar Padalarang Bandung, Jawa Barat saat tengah berjualan di toko kelontong pada Kamis (30/5) lalu. Tersangka kedapatan menerima barang kiriman berupa pakaian bayi yang berisi ekstasi dan sabu dari seorang perempuan warga Malaysia berinisial S. Sementara S sendiri merupakan residivis narkotika yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai tahun 2018 lalu dan baru saja menghirup udara bebas usai ditahan di Lapas Kerobokan.

Barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 tersebut dikirim melalui Jasa Pengiriman DHL, Selasa (16/4) yang kemudian terdeteksi pencitraan X-Ray. Dalam paket tersebut tertera alamat penerima yakni rumah tersangka di Banjar Abian Timbul, Denpasar.
Petugas Bea dan Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak DHL. Saat dihubungi tersangka berpesan agar paket dikirimkan ke alamatnya yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya, YY. Tersangka dan YY sendiri diketahui memiliki anak bayi yang berusia empat bulan, sehingga kiriman pakaian bayi tersebut digunakan untuk kamuflase.
“Kecurigaan terhadap hasil pencitraan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam. Isi paket tersebut didapati sebuah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27,58 gram, sebuah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28,64 gram dan tiga buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram,” terang Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Rabu (19/6).

Kepada petugas YY menyampaikan bahwa sauaminya ini baru bisa ditemui usai pulang kerja sebagai tukang kebun di Hotel Harris Sunset Road sekitar pukul 19.00. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke tempat kerja tersangka, namun sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan yang didapat tersangka sudah pulang sejak pukul 15.14 Wita. Pun nomor tersangka juga sudah tidak aktif lagi.

“Sudah mengetahui aksinya terendus petugas, Asep langsung melarikan diri ke Bandung dan baru ditangkap sebulan kemudian. Sedangkan hasil uji barang dalam paket tersebut positif mengandung MDMA dan Methamphetamine,” jelas Husni.
Asep dijerat Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan kedua, terhadap pegawai bank asal New Jersey Amerika Serikat bernama Jasel Ajaykumar Patel (24) di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (12/6) pukul 17.00 Wita. Tersangka dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong-Denpasar.
“Dari pemeriksaan tersangka kedapatan membawa empat linting berisi potongan daun ganja berwarna hijau dengan total 1,36 gram netto di dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya,” ungkap Husni.
Jasel sendiri dijerat pasal Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kedua tersangka ini kemudian diserahkan ke Polda Bali.
Menurut Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bali Kompol Leo Deddy De Fretes, kasus tersangka Asep masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Lantaran pelaku S diketahui sempat ditangkap bersama suaminya dan dijatuhi hukuman kurang dari setahun penjara di Lapas Kerobokan. Usai bebas keduanya langsung kembali ke Malaysia, dan mengirimkan barang ke Bali dengan penerima tidak lain tersangka Asep.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap Asep, ternyata Asep punya teman di dalam Lapas yang masih kami selidiki identitasnya. Kami akan terus kembangkan,” ujar Deddy. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.