Disbud Gencar Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar

Pementasan kesenian klasik di Kota Denpasar sebelum pandemi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kota Denpasar menjadi kota berwawasan budaya dan asal berbagai kesenian Bali. Sehingga guna mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan seni, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggencarkan pendataan kesenian di Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti saat dikonfirmasi Jumat (22/1/2021). Dwi menjelaskan bahwa kegiatan yang dikemas dalam program Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan database dalam mendukung perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Adapun sebanyak 4 cabang seni yang menjadi prioritas, yakni Seni Tari, Seni Karawitan, Seni Rupa dan Seni Teater.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada prinsipnya Sekaa, Sanggar, Banjar, Pura, Pakraman dan Komunitas Seni bisa didaftarkan. Namun dalam pelaksanaan, aktivitasnya wajib melaksanakan pembinaan kesenian tua atau yang bersifat khusus.

“Sekaa, sanggar atau komunitas bisa masuk asalkan ada kesenian khusus, namun jika sanggar itu hanya melakukan pembelajaran tari dan tabuh secara umum tidak bisa masuk. Sedangkan jika sanggar itu melakukan pelatihan atau pembinaan Seni Gambuh atau Arja itu bisa, dan khusus sanggar kita sudah ada databasenya sendiri,” ujar Dwi Wahyuning atau Wiwin sapaan akrabnya.

Wiwin mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan seberapa besar kesenian Kota Denpasar yang masih aktif, kurang aktif ataupun yang sangat urgent untuk dilaksanakan penyelamatan.

“Jadi dengan Inventarisasi Kesenian ini data yang kita peroleh memang data valid sesuai dengan apa yang ada di lapangan, sehingga dapat diputuskan apakah diperlukan pendampingan, pembinaan atau rekontruksi,” terang Wiwin.

Proses inventarisasi ini dilaksanakan secara online. Dimana, masyarakat ataupun tokoh masyarakat dapat mendaftarkan keseniannya atau kelompok keseniannya melalui link pendaftaran https://bit.ly/Pendataan_Kesenian. Pendaftaran cukup dengan mengisi data pada link tersebut, yang terdiri atas nama kesenian, tahun berdiri kesenian/sekaa, kecamatan, desa/kelurahan, banjar, alamat, nama ketua kesenian, no hp, email sekaa, deskripsi singkat, status kesenian aktif/tidak aktif dengan baik dan jelas  untuk dikirimkan kembali. Setelah dilengkapi dan dikirimkan maka kesenian tersebut sudah masuk dan terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Kami sudah bersurat ke Perbekel/Lurah untuk diteruskan kepada masyarakat, sehingga pendataan ini dapat dilaksanakan secara maksimal serta diharapkan dapat mengisi paling lambat 31 Januari 2021,” jelas Wiwin.

Wiwin berharap, dengan potret data ini Pemerintah Kota Denpasar dapat memiliki peta data yang baik. Selain itu, dengan data ini diharapkan kesenian-kesenian yang tidak berkembang dapat dilakukan rekontruksi kembali, baik secara mandiri melalui kegiatan di Dinas kebudayaan ataupun melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas atau pun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali. Dan untuk yang sedang berkembang tetap bisa dilakukan pemantauan

“Karenanya Dinas Kebudayaan tidak dapat melakukan hal ini sendiri, kami membutuhkan kerjasama yang baik terutama dengan pemilik wilayah kesenian itu sendiri, saat ini kami melakukan  koordinasi dengan seluruh kelurahan dan desa se-Kota Denpasar dan kami berharap para Lurah dan Perbekel  dapat menjadi tim work untuk kegiatan ini,” harapnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.