Polda Selidiki Perusakan Pantai Pasir Putih, LKPI Tak Mau Anggap Enteng

SINGARAJA | patrolipost.com – Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) ternyata tak main-main terhadap perusakan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak beberapa waktu lalu. Pelaku pengerusakan, PT Tekad Andika Darma (PT TAD) selaku pihak yang bertanggung jawab, oleh LKPI diseret ke ranah hukum.

Sejumlah aparat penyidik dari Kepolisan telah turun ke lokasi perusakan sebagai tindak lanjut laporan LKPI ke Polda Bali.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Ayub Faidiban membenarkan pihaknya telah melapor ke Polda Bali sebagai tindak lanjut atas perusakan pantai berpasir putih oleh PT TAD.

“Ya, penyidik Polda Bali telah turun ke lapangan untuk mengecek apa benar ada perusakan pantai,” ungkap Ayub Faidibian, Kamis (21/1/2021).

Menurut Ayub, pasca aparat Polda Bali turun ke lokasi perusakan pantai di Desa Pejarakan, sepenuhnya diserahkan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Jika memenuhi unsur pelanggaran silakan Kepolisian menindaklanjuti dan saya berharap ini menjadi pembelajaran agar semua pihak tidak mudah melakukan perusakan ekosistem di wilayah pesisir,” imbuhnya.

Ayub Faidibian mengaku sangat menyayangkan tindakan PT TAD yang melakukan perusakan ekosistem di wilayah pesisir terlebih lokasi yang dirusak merupakan kawasan konservasi mangrove.

Soal perizinan yang dipegang PT TAD, kata Ayub, terutama legalitas berupa 2 HGU yang dikantongi sudah mendapat izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, itu belum cukup. Apalagi saat ini kasus gugatan perdata LKPI di Pengadikan Negeri (PN) Singaraja masih berlangsung.

“Proses sidang masih berlangsung di PN Singaraja dan tim dari Polda sudah turun untuk melakukan evaluasi kerusakan. Kita tunggu semua proses itu untuk memastikan ada tindak pidana dalam kasus itu,” tandasnya.

Sebelumnya, LKPI menuding proses penerbitan perizinan yang dikantongi PT TAD cacat prosedur pasca izin yang dikantonginya telah kadaluwarsa alias bodong sejak bulan September 2020. Selain itu, PT TAD dituding telah merusak keindahan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

Pantai yang cukup indah dengan pepohonan bakau/mangrove di sekelilingnya itu pasirnya sedang dikeruk menggunakan alat berat yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT TAD. Warga setempat mengeluh karena kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas.

Selama ini PT TAD diketahui mengantongi HGU No 7 Desa Pejarakan, dengan gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2,dan HGU No 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT TAD. Namun di tahun 2020 PT TAD tengah mengurus perpanjangan izin setelah HGU yang dikantongi habis masa berlakunya sejak bulan September 2020. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.