KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Fee Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (20/1) kemarin. Penyidik KPK mengonfirmasi barang bukti yang diamankan KPK.

“Edhy Prabowo (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Suharjito dkk. Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Ali menyampaikan, penyidik KPK mengonfirmasi barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan sebagai media komunikasi, terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

“Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan Menteri. Berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.