Promosikan “Bali Ramah LGBT” Pasangan Lesbi asal AS Dideportasi dan Dicekal

Paspor dan tiket Kristen Gray (kiri) dan bersama pasangannya Saundra Michelle dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis, (21/1/2021) (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (21/1/2021) dinihari. Kristen Gray (29) dideportasi bersama pasangan lesbinya Saundra Michelle Alexander (30).

Kristen Antoinette Gray yang sempat viral karena cuitannya di akun Twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic Corona. Dia juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Bacaan Lainnya

Selain di Twitter, cuitannya juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali menyatakan, Kristen Antoinette Gray (29), WNA asal California Amerika Serikat, telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan,” jelas Ketua Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Kamis (21/1/2021).

Kristen Gray dan pasanganya, Saundra Michelle berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines yang dioperasikan oleh Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.

“Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai,” jelas Jamaruli.

Sebelumnya, Kristen dan Saundra sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.