Pria Ini Ngaku Menjambret Bule untuk Bayar Utang

Pelaku diinterogasi Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK. (ist)

MENGWI | patrolipost.com – Kurang dari 24 jam, tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana SH menangkap pelaku penjambretan terhadap warga negara asing di depan restoran Passo, Jalan By Pass Munggu Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (19/1/2021) pukul 14.00 Wita. Pelaku bernama Agus Priyanto (41) dibekuk di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban, Enina Alena asal Rusia itu baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban.

Bacaan Lainnya

“Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur. Namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang Pererenan, korban kehilangan jejak pelaku. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi,” ungkapnya.

Adanya laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi di seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo yang bernama Agus Priyanto. Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku asal Probolinggo, Jawa Timur itu berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.

“Akhirnya, pada pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar. Pada saat itu, dia baru turun dari sepeda motornya dan akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curian itu,” terang mantan Wapolsek Denpasar Selatan ini.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih. Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Pada tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

“Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.