UPDATE NEWS: Wanita Slovakia Ditemukan Tewas, Mantan Pacar Korban Diamankan

Mantan pacar korban bernama Lauren Parera diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gerak cepat Polsek Denpasar Selatan membuahkan hasil. Hanya beberapa saat pasca penemuan jasad wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova (29) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 Wita, terduga pelaku yang merupakan mantan pacarnya, Lauren Parera berhasil diamankan.

“Sementara, ada yang kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku kita duga adalah mantan pacar korban,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra F  Rahmadani.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Rahmadani, dari hasil olah TKP ditemukan luka tusuk di leher. Sementara barang bukti masih dicari dan di TKP belum ditemukan yang mengarah ke sana. “Karena ini WNA, kita masih nunggu pihak keluarga untuk otopsi. Persetujuan dari pihak keluarga dan kedutaannya belum kita dapatkan,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Akbar Natsir (33) yang datang ke TKP untuk mamastikan kondisi Korban, sebab  sebelumnnya sempat dihubungi namun tidak ada jawaban. Ia sempat manggil nama korban dari luar rumah, tapi tidak ada jawaban, sehingga ia masuk ke rumah korban dimana saat dia masuk pintu gerbang ditutup namun tidak terkunci.

“Setelah gerbang terbuka saksi ini masuk ke rumah korban dan kembali memanggil nama korban. Saat ia melintas di depan dapur dilihat korban terlentang di lantai dengan posisi kepala arah ke bagian Utara,” ungkap seorang petugas.

Sehari sebelumnya, Akbar sempat kirim pesan dan telepon korban namun tidak ada jawaban dari korban. Semenjak tiga minggu yang lalu sejak korban putus dengan pacarnya, korban tinggal sendiri di TKP.

Pada hari Senin (18/1/2021) pukul 16.30 Wita, korban sempat datang ke rumah saksi di Jalan Gumitir dengan maksud jalan-jalan di Pantai Biang. Saat itu, korban sempat curhat dengan dirinya bahwa sebelumnya korban pernah pacaran seseorang laki – laki asal Raja Ampat Papua bernama Lauren Parera selama 3 tahun. Sejak 3 pekan lalu hubungan mereka putus dengan alasan Lauren suka minum alkohol. Namun mantan pacarnya itu masih menghubungi korban dan tidak mau putus. Mantan pacarnya mau kembali ke Raja Ampat dan tidak akan mengganggu korban lagi, tapi dengan syarat korban harus membayarnya sebesar Rp50 juta.

“Tetapi korban tidak menyanggupi dengan alasan tidak punya uang,” terang petugas itu.

Mantan pacar korban sempat mengancam saksi pada Rabu (13/1/2021) pukul 21.00 Wita melalui masanger Facebook dengan kata – kaka semua ini karena saksi. Saya akan bunuh dia, maksud dari kalimat tersebut menurut saksi bahwa karena saksi lah sehingga korban putus dengan pacarnya itu. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.