PPKM, Tim Yustisi Polres Badung Jaring 8 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Polres Badung menggelar operasi menekan penyebaran Covid-19 di Pantai Seseh, Desa Cemagi Mengwi, Badung. (ist)

MENGWI | patrolipost.com – Kepolisian Resor Badung rutin menggelar operasi kemanusiaan dalam menekan penyebaran Covid-19. Operasi yustisi penindakan Prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini dilaksanakan di Pantai Seseh, Desa Cemagi Mengwi, Badung, Selasa (19/1/2021).

Kasi Tibum  Pol PP Kabupaten Badung I Wayan Janoka SH didampingi Iptu I Ketut Wena mengatakan, operasi yustisi penindakan Prokes saat PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali No 1 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Adapun sebanyak 8 orang pelanggar yang terjaring lantaran tidak menggunakan masker dengan benar sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

Lebih lanjut, Wayan Janoka menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus digelar sampai menunjukan hasil kasus Covid -19 menurun.

“Ini kita lakukan bersama-sama dengan instansi terkait seperti TNI – Polri, Dishub,  BPBD, dan Dinas Kesehatan,” terangnya.

Setelah melakukan kegiatan di Pantai Seseh, selanjutnya Tim bergeser di Jalan Raya Simpang TL Munggu Mengwi guna melanjutkan operasi dengan menyasar pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun Warga Negara Asing. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.