Puluhan Buruh Semen di PHK, Disnaker Buleleng: Sudah Sesuai UU Cipta Kerja

Perwakilan buruh PT Biringkassi Raya bersama anggota Dewan H Mulyadi Putra usai bertemu dengan Kadisnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti, Jumat (15/1/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi dalih PT Biringkassi Raya, perusahaan pengantongan untuk PT Semen Indonesia di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng-Bali mem-PHK puluhan pekerjanya. Perusahaan beralamat di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu secara sepihak memberhentikan sebanyak 68 pekerjanya sejak 1 Januari 2021 lalu.

Ironisnya, selain terkesan mendadak, pihak perusahaan dianggap tidak memberikan  pesangon yang memadai. Para buruh tersebut telah berulangkali membicarakan pemutusan hubungan kerja itu dengan pihak perusahaan namun menemui jalan buntu.

Bacaan Lainnya

Untuk mencari kejelasan, sejumlah perwakilan buruh dan karyawan PT Biringkassi Raya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Jumat (15/1/2021). Mereka diantar anggota DPRD Buleleng H Mulyadi Putra untuk menemui Kadisnaker Buleleng, Made Dwi Priyanti Putri Koriawan. Selain menyampaikan keluhan soal PHK sepihak, mereka juga mempertanyakan perusahaan yang  kalah tender pengantongan semen, soal kesesuaian nominal pesangon yang mereka terima pasca di-PHK.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruangan Kadisnaker selama hampir satu jam. Disnaker beralasan, pertemuan tertutup dilakukan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga mengurangi kerumunan dalam ruangan.

Salah seorang perwakilan buruh, Budi Arman mengungkapkan, kedatangan mereka ke Disnaker untuk membuat pengaduan persoalan nominal pesangon yang mereka terima. Menurutnya, ada sebanyak 68 karyawan termasuk buruh yang di-PHK pihak perusahaan lantaran tidak lagi menjalankan usaha pengantongan semen milik PT Semen Indonesia di Celukan Bawang akibat kalah tender.

“Kami mendapat SK PHK pada 1 Januari 2021 lalu,” kata Arman.

Menurutnya, pesangon yang diterima sangat tidak sesuai dengan masa kerjanya sejak tahun 1990.

“Bervariasi, kalau buruh harian sekitar Rp 40 juta, buruh kontrak Rp 43 juta sampai Rp 50 juta, organik Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Saya rasa itu kurang, jika dilihat masa kerja kami dari tahun 1990-an. Untuk itu kami koordinasi dengan Disnaker,” ujar Arman.

Perwakilan buruh yang lain, Rozikin, mengaku, menerima pesangon sebesar Rp 47 juta dengan masa kerja sekitar 23 tahun. Rozikin mengaku jika menurut Disnaker dianggap sesuai, pihaknya akan menerima pesangon tersebut.

Anggota DPRD Buleleng Mulyadi Putra, menyayangkan adanya PHK di musim pandemi Covid-19. Hal ini akan menambah jumlah angka kemiskinan di Buleleng.

“Saya menyayangkan ada PHK, dan ini akan menambah warga miskin. Pemerintah harus mencari solusi, kalaupun ada perusahaan baru sebagai pemenang tender, paling tidak karyawan ini bisa kembali dipekerjakan di perusahaan baru itu,” kata politisi PKB asal Dapil Gerokgak ini.

Sementara Kepala Disnaker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, dia menyarankan kepada para buruh yang di-PHK agar berkomunikasi secara internal terlebih dahulu dengan perusahaan. Jika buntu, Dwi Priyanti berjanji akan memgambil langkah lebih lanjut.

Sedangkan soal besaran pesangon, Dwi Priyanti menyatakan sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Kendati demikian, ia akan menunggu klarifikasi pihak perusahaan.

“Kami tidak bisa memastikan untuk penyelesaiannya karena pihak perusahaan tidak hadir. Dalam waktu dekat, kami panggil perusahaan itu untuk dimintai klarifikasi atas keputusan mem-PHK maupun besaran pesangon,” tutup Dwi Priyanti. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar