Dapat Program Asimilasi Rumah, 10 Warga Binaan Lapas Singaraja Bebas

Acara serah terima program asimilasi rumah bagi 10 warga binaan Lapas Singaraja, Kamis (14/1/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Dengan wajah penuh suka cita sebanyak 10 warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima kebebasan mereka melalui program Asimilasi Rumah.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar yang diwakili Wayan Surya Dhinata selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda diikuti oleh Kepala Lapas Singaraja Mutzaini melakukan serah terima melalui aplikasi zoom, Kamis (14/1/2021).

Bacaan Lainnya

WB Lapas Singaraja yang mendapat program tersebut diantaranya, WB kasus narkotika 5 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 1 orang, pencurian 1 orang, laka lantas 1 orang, dan perbankan 1 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mutzaini mengatakan, pemberian asimilasi ini merupakan langkah lanjutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Para penerima telah memenuhi persyaratan asimilasi rumah sehingga berhak menerimanya.

“Program ini tanpa dipungut biaya. Namun ada sejumlah syarat bagi penerima program asimilasi ini. Salah satunya, penerima asimilasi bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta bukan pidana lebih dari satu perkara,” ucap Mutzaini, Jumat (15/1/2021).

Menurut Mutzaini, pemberian asimilasi ini berdasarkan keputusan Menkumham, diberikan dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan.

“Setelah dinyatakan bebas, masih tetap kami pantau melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan, seperti melakukan wajib lapor. Kalau tidak (wajib lapor, red) bisa dicabut SK-nya oleh Bapas dan dikembalikan ke Lapas,” tegas Mutzaini.

Namun yang terpenting,  program asimilasi ini sangat tepat di tengah musim pandemi untuk menekan  penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Terlebih saat ini kapasitas Lapas Singaraja sudah berlebih dari 100 penghuni WB seharusnya.

“Paling tidak program ini  mengurangi beban kapasitas di Lapas Singaraja, yang saat ini cukup padat dihuni 237 WB. Seharusnya kapasitas hanya cukup menampung 100 orang,” ucap Mutzaini. (625)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.