16 Tersangka Kasus Lahan di Labuan Bajo Akan Ditahan di Kupang

Sepuluh tersangka asal Labuan Bajo tengah dikawal menuju pesawat di Bandara Komodo yang kemudian diterbangkan ke Kupang, Kamis (14/1/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar). Dari total 16 tersangka, 13 tersangka berdomisili di Labuan Bajo, 2 tersangka berdomisili di Kupang dan 1 tersangka berdomisili di Jakarta.

Penetapan 13 tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Ketigabelasnya adalah, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Andi Rizki Nur Cahya, Kasipem Kabupaten Mabar, Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, Supardi Tahiya, Afrizal dan Masimiliano.

Selanjutnya, 10 (ralat: berita sebelumnya ditulis sembilan) orang tersangka ini diterbangkan ke Kupang melalui Bandara Komodo. Di Kupang, 10 tersangka ini akan bergabung bersama dua tersangka lainnya yang telah ditahan oleh tim penyidik di Kupang yakni Marten Ndeo (mantan Kepala kantor BPN Mabar) dan Caetano Soares (mantan staf BPN Mabar).

“Ada dua orang dan sudah ditahan di Kupang. Itu CS dan MN,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/1/2021).

Sementara itu, Kejati NTT juga menahan salah satu tersangka lainnya di Jakarta, Muhamad Achyar. Muhamad Achyar diketahui pernah menjadi kuasa hukum Almarhum Haji Adam Djudje (salah seorang saksi yang pernah ikut diperiksa Tim Penyidik). Abdul menjelaskan hingga saat ini, Muhamad Achyar dititip untuk ditahan di Rutan Salemba Jakarta dan akan diterbangkan ke Kupang.

“Dikirim ke Kupang. Nanti malam berangkat (ke Kupang), sementara dititip di Rutan Kejagung,” ungkap Abdul.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan oleh Kejati NTT, yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur. Bupati Dula belum ditahan karena sedang dilakukannya proses pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri. Sementara Veronika Sukur masih menjalani perawatan karena telah   terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara Informasi yang berhasil dihimpun media ini, satu tersangka lainnya Yakni Afrizal alias Unyil diketahui sedang berada di luar daerah. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.