Bupati Manggarai Barat Tersangka Kasus Lahan Senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kallo, Labuan Bajo. Hal ini disampaikan oleh Asisten bidang Pidsus, Muhamad Ilham Samuda SH MH kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Kamis (14/1/2021).

“Hari ini kita menetapkan tersangka dan akan kita bawa ke Kupang. Termasuk Bupati juga sudah kami tetapkan (tersangka). Secara total semuanya ada 17 orang. Untuk lebih jelasnya nanti Pimpinan yang menjelaskan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ilham juga menjelaskan para tersangka akan langsung diberangkatkan ke Kupang untuk ditahan.

“Ya akan langsung dilakukan penahanan. Akan dibawa ke Kupang,” jelasnya.

Bupati Dula tiba di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada pukul 09.07 Wita untuk menjalani pemeriksaan. Bupati Dula tiba dengan menggunakan kendaraan bernomor Polisi EB 1125 GA. Bupati Dula bungkam ketika diwawancarai awak media.

Selain Bupati Dula, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian hotel, Veronika Syukur, Kasipem Kabupaten Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur. Terdapat pula warga Labuan Bajo yakni Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, Afrizal alias Unyil, dan seorang warga Italia, Masimiliano.

Diketahui, Tim Penyidik langsung membawa 9 orang tersangka ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yakni, Andi Rizki Nur Cahya, Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.

Sementara Bupati Dula tidak langsung ditahan dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Sementara Itu, Veronika Syukur juga tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara satu tersangka lainnya, Afrizal alias Unyil sedang dalam pencarian Tim Penyidik Kejati NTT.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah tersangka lainnya sudah berada di Kupang dan Jakarta. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.