Lagi, Pelaku Narkoba Bawa Senjata Api Diringkus di Pendungan Denpasar

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen A Panjaitan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah sebelumnya seorang pelaku narkoba berkebangsaan Prancis miliki tiga pucuk senjata api laras panjang akhir tahun kemarin, kali ini diamankan seorang pelaku narkoba yang membawa sepucuk senjata api laras pendek. Selain senpi jenis pistol, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram dari pelaku.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar mengamankan dua pemuda saat melakukan transaksi narkoba, yaitu I Gusti Eka Mahendra (21) dan  I Made Wirya Adi Permana (26) di depan UD Sembah Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (8/1) pukul 21.00 Wita. Dari tangan Adi Permana, petugas mengamankan sepucuk senpi jenis pistol.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka I Gusti Eka Mahendra yang berdomisili di Banjar Kangin Pecatu Kuta Selatan dan I Made Wirya Adi Permana tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba III/9, Banjar Pegok Sesetan Denpasar berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang keduanya itu. Berbekal ciri-ciri dua pemuda itu, polisi lalu mendapati keduanya sedang asyik melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan. Karena sudah jadi target, polisi langsung menyergap keduanya.

“Keduanya langsung dikepung. Mereka tidak berkutik lantaran barang bukti ditemukan usai polisi melakukan penggeledahan badan,” ungkap seorang petugas, Rabu (13/1/2021).

Hasil penggeledahan itu, ditemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram dari tersangka Eka Mahendra. Namun ketika tersangka Adi Permana digeledah, petugas kepolisian kaget mendapati sepucuk senpi laras pendek yang masih aktif di balik pinggangnya.

“Selain narkoba, anggota menyita satu paket sabu dan sepucuk senpi laras pendek warna silver. Kedua tersangka kini sementara didalami asal-usul barang bukti narkoba dan senpi itu,” tuturnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan dalam penangkapan itu tidak ada barang bukti narkoba. Sehingga kedua tersangka dan barang bukti senpi itu dilimpahkan ke Sat Reskrim. Pihaknya masih mendalami asal usul senpi itu.

“Ya, ada ditemukan senpi tapi narkoba tidak ada. Pada prinsipnya senpi itu dibawa penguasaannya. Maka pelaku yang akan diproses hukum. Kami masih dalami asal usul senpi,” katanya.

Sememtara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, senpi disita saat keduanya diamankan oleh anggota narkoba Polresta Denpasar. Senpi itu akan diperiksa di Labfor. Secara kasat mata, senpi itu adalah senjata asli, namun untuk menguatkan hasil penyelidikan akan diteliti lebih mendalam oleh petugas Labfor.

“Ketika pelaku digeledah untuk mencari narkoba, tapi yang ditemukan senpi. Menyimpan senpi melanggar aturan dan pelaku terancam undang-undang darurat,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.