TGPP Covid-19 Gianyar Galakkan Kembali Sosialisasi Prokes

Sekdakab Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, didampingi Kapolres Gianyar, AKBP l Dewa Made Adnyana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro dan unsur Yonzipur 18/YKR melakukan rapat evaluasi terkait upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Gianyar, Selasa (12/1/2021). (kominfo/ikp)

GIANYAR | patrolipost.com – Menyikapi pandemi covid-19 yang belum menunjukkan penurunan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19 Kabupaten Gianyar menggelar rapat evaluasi terkait upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Gianyar selama ini.

Rapat digelar di ruang sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, Selasa (12/1/2021) dipimpin Sekdakab Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, didampingi Kapolres Gianyar, AKBP l Dewa Made Adnyana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro dan unsur Yonzipur 18/YKR.

Sekda Wisnu Wijaya mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah mengevaluasi penanganan Covid-19 terkait masih merebaknya kasus Covid-19 di Gianyar. Rapat ini juga bertujuan mengefektifkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta sebagai antisipasi pelaksanaan Hari Siwaratri malam ini.

Kembali merebaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Gianyar sehingga Gianyar termasuk kategori zona merah Covid-19, Sekda Wisnu Wijaya mengakui kebobolan pada upaya pencegahan/preventif. Dikatakannya masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan (prokes), dan tim satgas juga mulai kendor menggencarkan sosialisasi. “Kata kuncinya adalah sosialisasi, kenapa? Di preventif kita kebobolan, padahal di recovery kita sudah bagus, menyiapkan ruang isolasi kita tidak pernah kewalahan, bufferstock juga kita tidak kewalahan, kita sudah bedah tadi bersama-sama nampaknya yang kekurangan di masyarakat adalah sosialisasinya,” ujar Wisnu Wijaya.

Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan bahwa masyarakat harus menerapkan dengan ketat prokes. TGPP Kabupaten hingga tim satgas gotong royong di tingkat desa agar kembali menggalakkan imbauan, mengingatkan masyarakat bahwa pandemi masih ada. Khusus pelaksanaan Hari Siwaratri hari ini, Kapolres Gianyar, AKBP l Dewa Made Adnyana mengatakan pihaknya bersama dengan TNI telah memantau dan mengamankan titik-titik yang ramai dikunjungi masyarakat. Pihaknya mendirikan tenda di Tirta Empul sebagai posko karena Tirta Empul biasanya ramai pengunjung/pamedek saat hari raya.

Kapolres meminta Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar agar mengingatkan desa adat yang memiliki wilayah pantai untuk melakukan pemantauan karena pantai salah satu tempat favorit yang dikunjungi masyarakat saat Siwaratri.

“Dalam penanganan Covid ada kegiatan rutin yang harus kita atensi, seperti pasar, pasar senggol, dan tempat-tempat yang jadi favorit untuk kumpul-kumpul. Juga ada kegiatan khusus, lokasi dan waktu khusus seperti saat Siwaratri ini, harus kita atensi,” tegas Kapolres AKBP Dewa Made Adnyana.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaksanakan Siwaratri dari rumah masing-masing, dari sanggah/merajan sendiri. Dia meminta PHDI dan MDA agar menyerukan hal tersebut sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan vaksinasi untuk nakes di Gianyar akan dilakukan secara serentak mengikuti jadwal nasional, dimana vaksinasi tahap I dilakukan mulai Januari-April 2021. Pendistribusian vaksin Covid-19 dari provinsi akan dilakukan hari ini. Penjemputan vaksin dilakukan Dinas Kesehatan dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan TNI. Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, jumlah vaksin untuk Kabupaten Gianyar pada tahap I ini sebanyak 4.210.

Dinas Kesehatan bersama TGPP Covid-19 Gianyar telah menyiapkan 16 lokasi sebagai tempat penyimpanan vaksin. Pelaksanaan vaksinasi bagi nakes Gianyar akan dilakukan di 16 titik tersebut yakni di 13 puskesmas, 2 RS pemerintah, dan 1 RS swasta. Simulasi persiapan pelaksanaan vaksin Covid-19 telah dilakukan hari ini, Selasa (12/1) di RSUD Sanjiwani. Dari simulasi diperkirakan dalam seminggu jumlah nakes yang divaksin sebanyak 555 orang. Bagi yang sudah menerima vaksin, akan divaksin tahap II setelah 14 hari. (kominfo/ikp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.