Jual Surat Hasil PCR Palsu, Selebgram Jakarta Dibekuk di Villa Kuta Utara

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang selebgram asal Jakarta berinisial R dibekuk anggota Polda Metro Jaya di salah satu villa di Canggu, Kuta Utara, Senin (4/1/2021). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemalsuan dan penjualan surat hasil swab palsu. Bahkan beberapa surat palsu itu diduga telah dipakai untuk liburan ke Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menerangkan bahwa pelaku datang ke Bali dan menyewa salah satu villa di Canggu, Kuta Utara. “Polda Metro Jaya yang menangkap itu. Jadi Krimsus Polda Bali itu hanya membantu memfasilitasi mereka saja. Misalnya, fasilitasi ruang pemeriksaan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Jakarta. Sementara itu dari informasi yang dihimpun, R sendiri diduga berperan dalam memposting dan menawarkan surat hasil tes PCR palsu itu kepada para pengguna. Dalam surat palsu itu, tertulis atas nama sebuah klinik di Jakarta. Sementara klinik yang tertera itu tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR tersebut.

“Surat hasil PCR palsu itu dijual dengan harga ratusan ribu rupiah. Sementara rekan dari R lainnya telah ditangkap lebih dahulu oleh Polda Metro Jaya. Surat hasil PCR palsu itu diduga telah dipakai oleh beberapa pembeli untuk persyaratan perjalanan dalam negeri, termasuk ke Bali,” tutur seorang petugas. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.