Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Polisi Waspada Kerumunan Massa

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan agar tidak ada kerumunan massa saat Abu Bakar Baasyir dibebas. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pengikut pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan. Sebab, polisi akan bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Luthfi, Senin (4/1/2021).

Dia melanjutkan, jajarannya akan membuat Pos Gugus Tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan pembubaran. Polda Jateng juga tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid-19 akan bertindak tegas,” tegas Kapolda.

Diketahui, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.