Kasus Dana BSU Kalibukbuk Dilimpahkan Kejaksaan ke Inspektorat

Humas/Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana Bantuan Stimulus Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng  dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Bali.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, beberapa waktu sejak Oktober 2020 melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bukti (Pulbaket) kasus itu sempat dinaikkan ke tahap penyelidikan. Namun di tengah jalan pihaknya mengambil kesimpulan kasus itu diserahkan kepada Inspektorat Provinsi Bali.

“Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, penanganan kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali,” kata Agung, Minggu (3/1/2021).

Penyerahan ke Inspektorat Bali sudah dilakukan secara berjenjang dengan bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali.

“Karena sesuai petunjuk teknis, yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat,” papar Agung Jayalantara yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini.

Menurut Agung, dalam suratnya, Kejaksaan menyampaikan ada masalah di masyarakat terkait bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM ini. Hal itu akibat tidak tepatnya sasaran bantuan bermula dari verifikasi yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Saat ini kata Agung, dilakukan audit penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Hasil audit itu, baru bisa diketahui setelah proses audit selesai.

“Dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima bantuan tersebut wajib bertanggungjawab dan mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak,” ucap Agung.

Sebelumnya, polemik penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk mengemuka sejak September 2020 lalu. Dimana sejumlah warga Dusun Celuk Buluh, mendatangi Kejari Buleleng untuk melaporkan penyaluran bantuan yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

Warga Dusun Celukbuluh kemudian mendatangi kembali Kejari Buleleng pada Oktober 2020 lalu untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedatangan warga kali ini juga untuk menyerahkan data-data pendukung yang dikumpulkan terkait dugaan penyelewengan penyaluran BSU di desanya.

Dalam laporan itu, warga menuding Kadus Celuk Buluh, Putu Suardika menyalurkan bantuan hanya kepada  kerabat dekatnya. Dari 70  penerima BSU di Dusun Celuk Buluh, menurut warga, 38 orang di antaranya  tidak layak menerima bantuan karena selain tidak memiliki usaha sebagai persyaratan menerima bantuan, mereka adalah keluarga dan kerabat Kadus Putu Suardika. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.