Imigrasi Bali Dukung Satgas Enforce Kodam IX/Udayana Cegah Penyebaran Covid-19

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dukung enforce Kodam IX Udayana cegah penyebaran Covid-19.

DENPASAR | patrolipost.com –  Peran aktif Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 diantaranya dengan memberikan dukungan kepada Satgas Enforce Komando Militer IX/Udayana, melalui keterlibatan peran dalam operasi gabungan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di ruang publik di Wilayah Provinsi Bali.

Operasi ini antara lain, dengan mengerahkan 30 orang petugas Imigrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Bali, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Rumah Detensi Imigrasi  Denpasar, yang bertugas dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami menugaskan semua Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Bali untuk turut terlibat dalam pelaksanaan operasi satgas enforce ini,” jelas Kepala Divisi Imigrasi, Eko Budianto, di Denpasar, Rabu (30/12/2020).

Eko Budianto mengatakan, keterlibatan peran Imigrasi merupakan wujud dukungan dalam penerapan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang berada di Bali. Ia mengatakan kegiatan ini menyasar pada titik-titik lokasi kerumunan dan keramaian contohnya pasar, mall, cafe, dan lokasi wisata.

“Apabila ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan oleh WNA, maka akan diberikan peringatan maupun penindakan, kami dapat menindak bagi orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku contohnya peraturan tentang Protokol Kesehatan,” kata Eko Budianto.

Eko Budianto menambahkan bahwa, hal ini penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ruang publik di wilayah Bali seiring meningkatnya aktifitas masyarakat baik WNI maupun WNA di Bali, pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.