Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia, Satgas: Jaga Hubungan Antar Negara

Terhitung 1 Januari 2021 Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan melarang masuk Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut disebabkan terdeteksinya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang memiliki tingkat penyebaran 70 persen lebih cepat. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA masuk ke Indonesia. “Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” tegas Wiku dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Wiku pun menegaskan kebijakan ini harus dibuat secara scientific dan diakui oleh World Health Organization (WHO) juga dunia Internasional. “Maka dari itu tadi sudah dijelaskan dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara scientific yang secara internasional juga diakui. Kita juga melihat risiko, jadi kalau resikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut,” tegas Wiku.

Namun demikian, Wiku mengatakan jika kebijakan ini memiliki waktu yang dibatasi dan akan berkembang tergantung dengan situasi ke depannya. “Limited-nya ya tentunya sekarang kan baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah jadi dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021. Bisa saja nanti diperpanjang bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan. Jadi kita selalu lihat perkembangannya dari waktu ke waktu harus antisipatif,” ujarnya.

Apalagi, kata Wiku, Presiden Joko Widodo sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia. “Maka dari itu kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris. Koordinasi selalu kita lakukan penyiapan, fasilitasnya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan hidup dapat ditangani dengan dengan baik,” tegas Wiku. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.