64 Kades di Gianyar Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

gianyar 4444ddddd
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding ) antara Kejari Gianyar dengan Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Kamis (6/10/2022).(kominfo/abg)

GIANYAR | patrolipost.com – “Dengan MoU atau pendampingan dari kita agar mereka, kepala desa selalu bisa berkoordinasi sehingga mampu meminimalisir terjadinya suatu penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati usai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding ) antara Kejari Gianyar dengan Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Kamis (6/10/2022).

Terlebih dikatakannya desa saat ini benar-benar diperhatikan untuk pembangunan ke depan, sehingga Nawacita sebagai program pembangunan dari desa bisa dilaksanakan.

Sinaryati mengaku tidak mau lagi ada kepala desa yang ragu atau takut dalam memanfaatkan dana desa. “Saya tidak ingin lagi mendengar ada pembangunan desa dan kepentingan masyarakat yang terhambat dikarenakan ada perbekel yang ragu-ragu atau takut menggunakan dana desa karena khawatir dalam mengelola anggaran desa,” sambungnya.

Penandatanganan MoU antara 64 kepala desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan awal dalam membangun koordinasi dan komunikasi, guna mewujudkan optimalisasi pembangunan desa sesuai dengan kegunaannya untuk masyarakat. Serta merupakan bentuk kerjasama dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran dana desa.

Sinaryati menegaskan bahwa kerjasama tersebut bukan berarti memberi perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapat kekebalan hukum, melainkan melindungi dan mengawal dana desa agar tidak salah sasaran.

“Perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, tetapi Kejaksaan hadir untuk melindungi dan mengawal dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengambil kebijakan dan diharapkan agar kepala desa tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Sinaryati mengatakan bahwa pintu kejaksaan selalu terbuka untuk kepala desa berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pemanfaatan dana desa sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Kejaksaan Negeri Gianyar siap melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap para kepala desa selain itu siap memberi saran dan masukan terkait permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa,” ucapnya.

“Bila untuk kepentingan pembangunan desa di Kabupaten Gianyar terlebih untuk kepentingan masyarakat Gianyar kami selalu siap untuk berkontribusi secara penuh,” sambungnya.

Bupati Gianyar yang diwakili Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan dana desa yang digelontorkan jumlahnya terus meningkat. Dan ini harus terus dilakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa maupun sumber-sumber dana lainnya yang masuk ke desa.

Dijelaskannya selama beberapa tahun belakangan ini nota kesepahaman sudah dapat terjalin dengan baik antara pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta menghindarkan kepala desa dari tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut dikatakannya langkah-langkah preventif pun telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pengawalan dana desa, namun karena Nota Kesepahaman antara desa dan Kejari Gianyar telah berakhir, maka perlu dilakukan penandatanganan MoU kembali.

Kepada para perbekel, Sekda Wisnu Wijaya berharap agar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

”Kepada para perbekel agar terus melakukan koordinasi dengan pihak di desa, tenaga ahli pendamping desa, dengan OPD terkait, camat maupun dengan pihak kejaksaan. Jika menemui kendala dalam tata kelola keuangan desa khususnya dana desa, jadikan kerjasama (MoU) ini sebagai langkah-langkah preventif dalam perencanaan pengelolaan dana desa, sehingga kita tidak terjerat dalam masalah hukum perdata, maupun hukum pidana,” harapnya.

Terlebih dengan adanya perjanjian kerjasama ini pemerintah desa di seluruh Kabupaten Gianyar mampu mengelola keuangan desa secara transparan, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan akuntabel. (kominfo/abg)

Pos terkait