Perayaan Nataru di Tengah Covid-19, Polisi Siap Bubarkan Jika Ada Pelanggaran Prokes

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli memantau pengamanan di Gereja Desa Tangguwisia, Kamis (24/12/2020).

SINGARAJA | patrolipost.com – Di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19, umat Kristiani merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Aparat keamanan secara ketat memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) pada acara Natal maupun perayaan malam Tahun Baru 2021. Jika ditemukan adanya pelanggaran Prokes, pihak keamanan tidak segan membubarkannya.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli membenarkan, pasca Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat soal Prokes Covid-19, maka kebijakan jajarannya menyesuaikan dengan isi Maklumat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan kita di lapangan terkait Nataru mengacu pada Maklumat Kapolri soal Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru No. Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan,” kata Kompol Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (24/12/2020).

Namun demikian, pihak Kepolisian terlebih dahulu mengambil langkah persuasif untuk menghindari adanya kerumunan. Diantaranya mengatur soal pelaksanaan ibadah umat Kristiani yang tengah menjalankan prosesi ibadah di masing-masing gereja.

“Jika masyarakat banyak yang mengikuti ibadah maka prosesnya akan dibagi menjadi beberapa shift. Kita pun mendorong agar acaranya dilakukan sesederhana mungkin,” kata Kompol Juli.

Di wilayah Kecamatan Seririt, kata Kompol Juli, hanya ada dua gereja dan satu rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal 2020, sehingga pengaturan untuk mencegah adanya kerumunan relatif lebih mudah.

“Ada dua gereja dan satu rumah ibadah yang menyelenggarakan perayaan Natal. Kami telah action mengamankan masing-masing gereja tersebut, baik soal Prokes maupun ketertiban secara umum melalui pos pantau yang telah kami bangun,” imbuhnya.

Sementara terkait tahun baru, Kompol Juli menegaskan, tidak ada acara perayaan tahun baru, baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok di hotel. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari forum Muspika Kecamatan Seririt yang memutuskan tidak ada perayaan tahun baru.

“Tidak ada pos maupun musik di jalan, semuanya kita sterilkan dari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kami tegas melarang dan mengawasi pelaksanaannya terutama tempat yang berpotensi didatangi wisatawan domestik maupun lokal seperti pantai,” ujarnya.

Terkait petasan maupun kembang api, Kompol Juli mengaku sudah melakukan monitoring dan pengawasan melalui hunting system.

“Adanya pandemi ini kami melihat adanya penurunan animo masyarakat soal penggunaan kembang api dan petasan. Kendati demikian kami tetap melakukan pemantauan agar Nataru kali ini berjalan aman dan tertib terutama soal kepatuhan dengan Prokes Covid-19,” tandas Gede Juli. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.