Cuti Nataru, Ini Jadwal Buka Tutup Pelayanan MPP Kota Denpasar

Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Serangkaian Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jatuh pada 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut menerapkan sistem buka tutup. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola MPP, IB Benny Pidada Rurus, Rabu (23/12/2020).

Menurut Benny, pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup mulai tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020. Sedangkan pada tanggal 28 Desember 2020, pelayanan buka kembali seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk cuti bersama Tahun Baru 2021, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup pelayanan mulai dari tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021. Kemudian akan kembali buka normal pada 4 Januari 2021 mendatang.

IB Benny Pidada Rurus menjelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 744 Tahun 2020 maka telah ditetapkan cuti bersama serangkaian perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga menindaklanjuti hal tersebut, maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar melaksanakan pola buka tutup dengan mengikuti jadwal tersebut di atas.

“MPP tidak melayani pelayanan selama 4 hari terhitung pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020, serta 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri. Sedangkan untuk sisanya merupakan hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur, untuk tanggal 26 dan 27 Desember 2020 serta 2 dan 3 Januari 2021 merupakan hari Sabtu dan Minggu,” ujar IB Benny Pidada Rurus yang kerap disapa Gus Benny.

Gus Benny mengatakan, pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin, 28 Desember 2020. Setelah itu, akan ditutup kembali mulai tanggal 31 Desember 2020 dan dibuka kembali secara normal pada 4 Januari 2021. Sehingga atas penetapan tersebut, pihaknya memohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal atau pada Senin, 28 Desember hingga 30 Desember 2020 mendatang. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.