Polisi Ciduk 11 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, 201 Kg Sabu Ditemukan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku kasus narkoba yang merupakan jaringan internasional dengan barang bukti 201 Kg sabu-sabu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/ 2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Sehingga, tim gabungan menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Polisi pun berhasil menangkap 10 pelaku, dan dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain. Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

“Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini, total ada 11 tersangka,” kata Yusri Yunus.

Berdasarkan temuan polisi, dia menuturkan bahwa pelaku pembawa narkoba merupakan sindikat jaringan Timur Tengah. Sebanyak 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar dengan tanda yang sama yakni “55”.

“Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ucap Yusri Yunus.

Dia mengatakan bahwa tanda tersebut sama dengan kasus yang terjadi pada awal tahun lalu, saat polisi mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

“Kalau liat kodenya, kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong, berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar dari tol dari arah Banten,” tutur Yusri Yunus.

Namun sampai saat ini, pihaknya mengaku masih mendalami apakah terdapat pelaku atau barang bukti lain dari kasus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Narkoba. (305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.