Jadi Tersangka, Oknum Anggota Polda Bali yang Peras Cewek MiChat Ditahan

Korban MIS saat menjalani rekontruksi di TKP beberapa hari lalu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Oknum anggota Polda Bali, Briptu RC yang dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan, pemerasan dan pengancaman resmi menyandang status tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bali, Senin (21/12). Penetapan status tersangka terhadap Briptu RC dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH.

Dikatakan Syamsi, penetapan status tersangka ini didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS (21) sendiri dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.  Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali telah melakukan gelar perkara. Terhitung hari Senin (21/12) Briptu RC ditahan di Rutan Polda Bali. Penahanan ini dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala.

Bacaan Lainnya

“Ya, sudah (ditetapkan) tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi – saksi,” ungkapnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, Briptu RC sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam, diperas dan disetubuhi. Korban melaporkan ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor; LP/458/XII/2020/Bali/SPKT, tanggal 18 Desember 2020. “Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita,” terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendampingi korban selama pemeriksaan dan melakukan visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, Briptu RC langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” terangnya.

Seperti berita sebelumnya, oknum yang bertugas di bagian Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali, Jumat (18/12) oleh MIS, seorang cewek MiChat dengan tuduhan pemerkosaan, pengancaman dan pemerasan. Korban yang diduga menjalani prostitusi online ini tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum polisi itu juga mengambil handphone dan uang tunai Rp 350 miliknya lalu minta tebusan senilai Rp 1,5 juta. Selain itu, ia juga meminta jatah setoran setiap bulan sebesar Rp 500 ribu. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.