Sebar Berita Bohong dan Hina Gubernur Koster, Dua Akun FB Dipolisikan

Dua akun FB yang dilaporkan ke Polda Bali (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Dua pemilik akun Facebook (FB), Sudiarsa Wayan dan Made Nanda dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Senin (21/12) pukul 11.00 Wita. Mereka dilaporkan oleh mantan angota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai atas tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong yang menyerat nama Gubernur Bali, Wayan Koster.

Politisi asal Buleleng ini mengatakan, postingan akun FB atas nama Sudiarsa Wayan pada Kamis (17/12) pukul 12.53 Wita itu adalah berita bohong. Yang mana, dalam postingannya pada bagian bawa foto gubernur Wayan Koster diisi tulisan, “Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di Bali agar mabuk pada malam Tahun Baru dan  diusahakan sampai benar-benar mabuk”.

Bacaan Lainnya

Pada postingan itu berisi caption, “Ne Gubernur ngerti ne. Buwung mundur alon-alon pak yan’”. Foto yang diedit isi tulisan itu diduga diambil dari salah satu berita di portal media online, MEDCOM.ID. Pada berita dengan judul “Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru” yang terbit pada Selasa (15/12).

“Dalam berita itu sama sekali tidak ada bahasa mengajak anak muda untuk mabuk-mabukan kok. Sebenarnya itu postingan Sudiarsa Wayan, menurut saya adalah berita bohong,” ujarnya.

Sedangkan akun FB atas nama Made Nanda dugaan penghinaan terhadap gubernur Wayan Koster. Akun ini mengedit foto gubernur Wayan Koster dengan tulisan “Makan Klengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER !” Pada foto Koster, terdapat caption “Kanggung acepok deen be kapok akene buka tuduh ugug idup akene jani di Bali”. Postingan itu ditandai kepada tujuh akun FB lainnya.

Dewa Rai kemudian membuat dua laporan berbeda, yakni dugaan penghinaan dan penyebaran berita bohong. “Saya menilai dua akun itu keterlaluan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Dewa Rai juga menyerahkan dua bukti kepada penyidik berupa screenshot postingan dari kedua akun FB tersebut. Ia berharap pihak kepolisian memanggil pemilik akun itu lalu diproses secara hukum yang berlaku.

“Semoga mereka dipanggil dalam wakru dekat. Laporan ini atas nama pribadi. Bukan atas nama anggota kelompok atau golongan tertentu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan itu tanpa koordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Sebab yang namanya penghinaan dan penyebaran berita bohong sangat merugikan semua pihak. Laporan ini untuk menyadarkan masyarakat agar tidak boleh menggunakan medsos untuk hal yang tidak baik.

Menurutnya, masyarakat boleh memberikan masukan kepada pemerintah, tapi dengan cara yang tepat. “Ini murni dari dari saya sendiri sebagai masyarakat pribadi. Semoga dua akun FB itu bisa sadar dengan adanya laporan itu,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.