Diduga Menghina dan Sebarkan Hoaks, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Bali

Dewa Nyoman Rai di Polda Bali.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Dua akun Facebook atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkan ke Polda Bali. Postingan di akun itu, diduga menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan memuat postingan yang mengandung kebohongan dan menyesatkan.

Akun facebook atas nama Made Nanda, dilaporkan karena membuat postingan berupa foto Wayan Koster disertai keterangan ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskl*ng KOSTER!”

Salah seorang pelapor Dewa Nyoman Rai dari Desa Tembok, Singaraja mengatakan, isi kalimat dalam postingan tersebut, khususnya pada penggalan kata ”Naskl*ng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang

“Jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Bapak Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali,” kata Dewa Nyoman Rai di Polda Bali, Senin (21/12/2020).

Nyoman Rai memaparkan, kata “naskl*ng” mengandung arti negatif, tidak baik dan kasar. Dengan demikian, ia merasa kata itu tidak pantas diucapkan dan ditujukan kepada siapapun. Terlebih kepada Wayan Koster yang notabene merupakan Gubernur Bali.

“Maka dari itu patut diduga akun media sosial Facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujarnya.

Sedangkan, akun Facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan yang diduga mengandung kebohongan dan menyesatkan.

Menurutnya dalam postingan tersebut memuat foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan keterangan gambar “Gubernur Bali menghimbau agar seluaruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru  dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.

Postingan yang diduga mengandung kebohongan tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan. Gubernur seolah-olah mengimbau masyarakat Bali untuk ‘mabuk-mabukan’ pada saat perayaan malam tahun baru.

Sehingga, kata Nyoman Rai, patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan  kebohongan/hoaks dan menyesatkan.

“Langkah hukum ini sangat penting, karena perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial,” kata Dewa Nyoman Rai.

Ia meminta, jika terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah oleh Gubernur Bali, maka segala perbedaan pandangan atau pendapat seyogyanya disampaikan dengan etika dan sopan santun.

“Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Dewa Nyoman Rai. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.