PDAM Bangli Tetap Berlakukan Denda kepada Pelanggan Menunggak

Dirut PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi.

BANGLI | patrolipost.com – Walaupun menuai keluhan,  PDAM Bangli tetap bersikukuh akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajibanya membayar rekening tagihan.

“Meski kami saat ini panen keluhan dan dibully di media sosial, kami akan tetap memberlakukan denda tersebut,” tegas Direktur PDAM Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Minggu (20/12/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur asal Banjar /Kelurahan Kawan, Bangli ini  pengenaan denda kepada pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan sejatinya bukan kebijakan yang baru. Bahkan, sudah menjadi kebijakan sejak PDAM Bangli didirikan, dengan maksud untuk memaksimalkan efisiensi penagihan guna membiayai operasional perusahaan.

Hanya saja, penerapannya tidak dilaksanakan secara konsisten pada era kepemimpinan sebelumnya. Mengacu laporan tahun buku 2019, PDAM justru memiliki piutang usaha melebihi pendapatan perusahaan sebulan sebesar Rp 2,4 miliar.

“Piutang ini diakibatkan pelanggan yang tidak disiplin memenuhi kewajibannya. Umur piutang ada dari 4 bulan bahkan sampai 3 tahun ke atas,” jelasnya.

Realita ini yang mengharuskan pihak manajemen untuk bertindak tegas sesuai aturan agar perusahaan tidak mengalami gangguan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya juga mengakui, di masa pandemi Covid-19 toleransi telah diberikan. Dimana, penegakkan aturan dimulai dari bulan Oktober 2020.

“Sedangkan atas tunggakan sebelum bulan Oktober 2020 kami telah melakukan penghapusan sanksi denda atas tunggakan yang dimiliki pelanggan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pengenaan denda yang dilakukan sekarang oleh PDAM Bangli sudah terintegrasi dalam aplikasi sistem keuangan yang berbasis IT sehingga pihaknya tidak bisa lagi memberikan kebijakan apapun atas sanksi tersebut selain hanya melaksanakan saja.

“Namun demikian mengingat kondisi pandemi yang masih terjadi, kami manajemen tidak melakukan penyegelan dan pencabutan secara fisik atas instalasi pelanggan yang belum menyelesaikan kewajiban atas tunggakan yang dimilikinya,” ungkapnya.

Selain itu Dewa Suparso Mesi mengatakan untuk menjawab keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat atas denda yang dipungut, semuanya telah tercatat dan dibukukan pada catatan pendapatan.

“Kami juga memaklumi banyak keluhan atas tindakan ini. Namun kami berharap pelanggan memahami bahwa tindakan ini kami ambil karena sebagian kecil dari pelanggan yang tidak mau disiplin memenuhi kewajiban atas air yang sudah digunakan dan juga agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan pada sebagian besar masyarakat pelanggan yang telah disiplin melaksanakan kewajibannya,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan denda yang dikenakan bukan merupakan target pendapatan perusahaan. Hal ini terbukti, PDAM Bangli tidak menargetkan pendapatan dari denda.

“Denda yang diterapkan bukan target pendapatan kami. Target pendapatan denda kami nol rupiah yang artinya seluruh pelanggan telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 21 di bulan tagihan sehingga rasio kami atas pendapatan menjadi 100 persen,” ungkapnya.

Disinggung keluhan masyarakat yang kerap hanya membayar, tapi angin yang keluar, menurut Dewa Suparso Mesi, kondisi tersebut akan terjadi ketika ada gangguan dan perbaikan. Hal ini disebabkan lantaran sumber air PDAM semuanya dari sumber mata air permukaan dengan sistem gravitasi, sehingga tidak bisa dihitung secara pasti debit airnya yang keluar secara fluktuatif.

“Hal ini menyebabkan saat tidak terjadi kebocoran, namun terjadi penurunan debit air sehingga secara otomatis untuk pemenuhan pipa terganggu sehinga pasti ada gelembung akibat pipa tidak penuh terisi. Ini yang mengakibatkan pelanggan yang berada pada daerah yang topografinya lebih tinggi, angin ini akan keluar. Namun tidak akan terus-terusan keluar angin,” jelasnya.

Sementara apa tidak ada semacam keringanan kepada konsumen yang kerap dapat angin? “Karena ini bersifat sangat subjektif, maka kami tidak bisa mengambil kebijakan. Semisal si X mengaku di tempatnya angin keluar. Bisa saja, si Y juga mengaku hal yang sama. Yang pasti karena pelanggan yang bayar, jika angin yang keluar, kran cepat ditutup. Jangan justru dibuka terus, jika masih keluar angin,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.