Oknum Polisi Dilaporkan Cewek MiChat Pasal Pemerasan, Pengancaman dan Pemerkosaan

MIS (tengah) saat didampingi kuasa hukumnya dan pihak Polda Bali saat membuat laporan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Cewek MiChat, MIS (21) yang menjadi korban pengancaman dan pemerasan resmi melaporkan oknum anggota Iden Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Briptu RC ke Polda Bali, Jumat (18/12). MIS didampingi dua kuasa hukumnya, Edoward Pangkahila dan Charlie Usfunan.

Dalam laporan polisi bernomor; LP/ 458/ 12/ SPKT, 18 Desember 2020 itu ada tiga pasal sekaligus dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 368 terkait Pemerasan, Pasal 369 Pengancaman dan Pasal 285 mengenai Pemerkosaan.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami melaporkan lelaki yang mengaku anggota polisi bernama Joey yang kemudian terungkap berinisial Briptu RC dengan sangkaan tiga Pasal,” ungkap Charlie Usfunan, saat mendampingi MIS melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit (RS) Trijata, Jumat (18/12) malam.

Dikatakan Charlie, pasal yang dilaporkan itu sesuai runutan kronologis. Yang mana, korban diperas. Lalu dibawa tekanan ancaman dan diperkosa. Dirincinya, setelah melakukan penggerebekan, uang korban sebanyak Rp 350 ribu diembat. Sedangkan MIS sudah memohon agar jangan diambil semuanya lantaran belum membeli makan. Meski demikian, RC tidak mengindahkan lalu mengancam akan membawa MIS ke Polda Bali jika ngotot meminta kembali uang Rp 350 ribu itu. Selain itu, ia juga akan menyebarkan Foto dan video MIS yang sempat direkam saat penggerebekan itu kepada Keluarga di kampung halaman jika tidak melayaninya untuk berhubungan badan.

“Karena dibawa tekanan dari pengancaman membuat MIS seolah tidak berdaya. Kesannya, dia yang dibayar oleh wanita setelah kencan. Di sinilah terdapat unsur pemerkosaan,” katanya.

Mengenai terlapor, Charlie mengatakan bahwa ia sementara menjalani pemeriksaan secara maraton. Termasuk pria yang malam itu digerebek dan berada di dalam kamar bersama MIS. “Kalau soal indikasi kerjasama, saya tidak komen karena itu ranahnya polisi,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi mengatakan, selain pengacara, Tim Kepolsian pun mendampinginya. Baik menyangkut pidana maupun kode etik. Sementara itu  terlapor sementara diperiksa.

“Ya, sejauh ini anggota sementara melakukan penyidikan untuk proses sidik lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan baru disampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.