Bupati: Pentingnya Komitmen Perda KTR

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didaulat menjadi pembicara dalam acara webinar Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), Selasa (15/12). (humas)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, kembali didaulat menjadi pembicara dalam acara webinar Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) tentang pengendalian tembakau, Selasa (15/12). Kegiatan ini digelar dalam upaya mempertemukan berbagai pihak yang peduli pada upaya pengendalian tembakau di Indonesia guna menuju generasi muda Indonesia tanpa tembakau.

Selaku penyelenggara webinar, Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Pengendalian Tembakau untuk Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing”.

Dalam pemaparannya Bupati Suwirta mengatakan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit. Yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam menegakkan melaksanakan, mengawasi dan menegakkan Perda yang kadang menimbulkan benturan dengan para perokok aktif.

“Tergantung bagaimana kita berkomunikasi dan menjelaskan kepada para perokok, bagaimana rokok tidak hanya merusak kesehatan perokoknya, namun juga orang-orang di sekitarnya. Kita hendaknya menggunakan cara yang inovatif dan menyentuh sehingga perokok tidak tersinggung dengan peraturan KTR yang berlaku,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut Bupati Suwirta menjelaskan Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan kawasana tanpa rokok. Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia . Sedangkan Kabupaten Klungkung yang merupakan kabupaten yang dipimpinnya mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain yakni sebesar 20,3 persen. Meskipun menjadi yang terendah, namun menurutnya angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi.

Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Diantaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Di mana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya. Namun perusahaan perusahaan distributor selalu mencuri celah, dengan tetap memasang iklan iklan rokok diwilayah wilayah terpencil pedesaan.

“Selaku kepala daerah dan aparat hendaknya kita mampu menjadi contoh bagi masyarakat utamanya generasi muda. Salah satunya dengan sosialisasi dan deklarasi tanpa rokok di acara-acara sekaa teruna, acara festival melalui pendekatan adat. Tidaklah mudah, namun hal ini harus dilaksanakan demi generasi muda yang sehat tanpa rokok,” pungkasnya.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.