Tidak Memiliki IMB, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan, Denda Rp5 Juta

Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan di atas lahan persawahan milik I Gusti Ketut Agung Kencana dihentikan secara paksa dan dikenakan denda Rp 5 juta. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemilik bangunan dua lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus mendirikan bangunan tanpa izin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga kegiatan pembangunan tersebut dihentikan secara paksa.

Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).

Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan pembangunan dua lantai tersebut.

“Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah,” terang Putu Suarta.

Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya, pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB.

Putu Suarta pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan izin dari pemerintah daerah,” harapnya.

Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.

“Tidak mendapatkan IPR sehingga perizinan tidak mengeluarkan IMB,” ujar Putu Suarta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.