Deklarasi Papua Barat, MPR: Makar! Pemerintah Harus Tegas

Pendeklarasian pemerintah sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sebagai presiden sementara dinilai MPR tindakan makar dan pemerintah harus menindak tegas. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pernyataan deklarasi yang disampaikan oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sangatlah mengganggu. Terutama mengganggu suasana dan situasi politik di tanah air.

“Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya tapi orang-orang atau suasana situasi politik yang ada di Papua maupun yang ada di seluruh tanah air kita,” kata Bamsoet saat konferensi pers, Kamis (3/12/2020).

Bamsoet mengungkapkan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Menurutnya jika ada pernyataan yang menegaskan kedaulatan maka termasuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Dia juga menjelaskan, makar sebagaimana yang diatur dalam pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Dia menyebut makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ULMWP dengan mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat di dalam NKRI dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” tegasnya.

Dia menegaskan, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI. Sehingga pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat.

Bamsoet mengatakan, negara harus mengambil tindakan yang jelas dan tegas melalui penegakan hukum dengan kekuatan yang dimiliki.

“(Langkah yang harus dilakukan pemerintah) penggunaan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakukan tindakan tegas penegakan hukum. Karena bukan saja hanya niat tapi sudah tindakan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar NKRI yang tadi pasal-pasalnya saya sebutkan. Termasuk juga pasal-pasal yang ada dalam KUHP,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.