KPK Jerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono, masih menjalani proses sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan perkara baru untuk Nurhadi dengan dugaan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menuturkan, saat ini lembaga antirasuah masih melakukan telaah untuk menerapkan pasal TPPU pada perkara yang menjerat Nurhadi. Untuk menjerat Nurhadi dengan sangkaan TPPU, KPK pun butuh waktu.

“Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap atas gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Nurhadi dan menantu didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.

Sementara dalam dakwaan kasus dugaan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nurhadi dengan dugaan gratifikasi yang bersumber dari sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi. Seperti pembelian lahan kelapa sawit di Padang Lawas senilai Rp 2 miliar hingga membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp 3,2 miliar.

Begitu juga pembelian mobil mewah jenis Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris senilai Rp 4,6 miliar. Kemudian terdapat juga jam tangan mewah Rp 14 miliar, pembayaran utang sebesar Rp 10,6 miliar, dan berlibur ke luar negeri senilai Rp 598 juta.

Selain itu, uang gratifikasi miliaran rupiah yang diduga diterima Nurhadi kemudian ditransfer ke rekening istrinya, Tin Zuraida, dengan total Rp 75 juta.

Bentuk dugaan uang suap yang diterima Nurhadi juga digunakan untuk renovasi rumah yang berlokasi di Jalan Patal Senayan Nomor 3B Jakarta Selatan, sejumlah Rp 2,6 miliar, serta kepentingan lainnya sekitar Rp 7,9 miliar. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.