Terapkan Pemilahan Sampah, Pemkot Denpasar Tunjuk 6 Desa Jadi Percontohan

Tim DLHK melakukan sosialisasi pengelolaan memilah sampah organik dan non organik sebelum dibuang ke TPS di Desa Sanur Kauh. (ani)

DENPASAR | patrolipost.com – Mulai 1 Januari 2021, masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke tempat penampungan sampah (TPS). Sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik, sedangkan tempat sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya pembuangan sampah akhir (TPA) Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan bahwa dalam pemilahan sampah ini, Pemerintah Kota Denpasar menunjuk sebanyak 6 desa sebagai percontohan. 6 desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja.

“6 desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R, reduce, reuse, recycle,” ungkap Adi Wiguna, Rabu (2/12/2020).

Dengan langkah ini, Adi mengaku di masing-masing TPS3R, sampah organik diproses menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan akan dibeli pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.

Sementara mengingat penerapan akan dimulai dari tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh melakukan sosialisasi secara langsung door to door ke masyarakat. Hal ini dilakukan supaya dapat melaksanakan pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga dengan waktu 5 hari ke depan. Kemudian kegiatan ini akan dilanjut ke Desa Tegal Kerta dan desa yang lainnya.

“Sosialisasi dilakukan agar per tanggal 1 Januari 2021, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS3R sudah dalam keadaan terpilah,” jelasnya.

Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala RT ini, tentunya sangat perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat. Dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig/pararem Desa Adat dapat mempermudah penerapan di kalangan masyarakat.

Pihaknya berharap dengan adanya dukungan doa, anggaran, orang dan alat, maka dapat dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.