Tak Pakai Masker, Sanksi Denda dan Push Up bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim Yustisi memberikan sanksi denda dan hukuman push up bagi warga pelanggar protokol kesehatan. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polres Klungkung bersama Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP dan pihak terkait lainnya melakukan Operasi Yustisi (penegakan hukum protokol kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sekaligus penerapan disiplin prokes di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (2/12/2020).

Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 ,Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung.

Waka Polres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP bersama Kasat Pol PP, I Putu Suarta, Kapolsek Dawan Kabag dan Personel Polres klungkung melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Gua Lawah Dawan Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak mengunakan masker.

“Dari Operasi Yustisi tersebut, petugas masih menemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker.

Kita terpaksa tegakkan aturan hingga dilakukan penindakan berupa denda, teguran tertulis dan tindakan sosial membersihkan areal pelataran pura,” tegas Kompol Sindar Sinaga.

Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta SH juga menambahkan, tujuan dilakukan razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.