Polisikan Dirut! Satgas Ancam Tutup RS UMMI, Terkait Hasil Swab Test HRS

Rumah Sakit UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq Sihab melakukan swab test. (ist)

 

JAKARTA | patrolipsot.com – Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat karena dinilai tak terbuka soal hasil swab test Habib Rizieq Syihab (HRS). Pihak RS UMMI mengaku belum menerima informasi pelaporan itu secara resmi.

“Secara formalitas saya tidak terinfo dari sekretariat direksi,” kata Humas RS UMMI, Chaerudin, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Chaerudin mengaku belum berkomunikasi dengan Andi Tatat terkait pelaporan tersebut. Menurut Chaerudin, pihaknya saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen RS UMMI dalam menyikapi pelaporan terhadap Dirut.

“Saya masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen,” ujar Chaerudin.

“Belum (berkomunikasi dengan Dirut Andi Tatat). Saya mengerti saat ini beliau sedang sibuk terkait hal tersebut. Saya menunggu arahan beliau lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Benar,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Sabtu (28/11).

Apa alasan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI ke polisi?

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya untuk melakukan swab test,” jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal tersebut.

Satgas Covid-19 Kota Bogor pun menjelaskan alasan melaporkan Dirut RS UMMI ke polisi. Pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

Satgas Ancam Tutup RS UMMI
“Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11).

Dia mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena pihak RS UMMI tidak memberikan informasi yang komprehensif. Tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas Satgas Covid-19.

“Pihak RS UMMI menjanjikan pada 27 November menyatakan hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 tak ada kabar keluar kepada kami Satgas Covid Kota Bogor. Sehingga kami Satgas Covid memutuskan untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalangi proses penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanahkan UU 4/84 tentang Wabah Penyakit Menular,” urainya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.