Satgas Covid-19 Bodong Tipu Warga, Raup Rp150 Juta

Dua Satgas Covid bodong, Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) diamankan petugas kepolisian usai melakukan hipnotis terhadap warga di Provinsi Sumatera Barat dan Riau. (ist)

PADANG | patrolipost.com – Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) karena diduga melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai Satgas Covid-19 dan menghipnotis korbannya.

“Dari keterangan pelaku untuk di Kota Padang ini ada 23 lokasi melakukan hipnotis. Itu belum di kota Lain. Pelaku ini juga telah melakukan aksinya di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam bahkan sampai ke Pekanbaru. Itu laporan dari kepolisian di Pekanbaru,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Jumat (27/11/2020).

Lanjut Imran, untuk di Pekanbaru saja dan Bukittinggi masing-masing 3 kali melakukan aksinya. Sementara di Agam baru 1 kali. “Setiap aksinya pelaku ini menggunakan modus yang sama berupa tim Satgas Covid-19,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menambahkan dari aksi tersebut mereka berhasil mengantongi uang sebanyak Rp150 juta. “Uang itu berasal dari aksi di Koto Tangah Rp35 juta, di Padang Selatan Rp75 juta dan Kuranji Rp50 juta. Itu hasil sementara belum seluruhnya,” ujarnya.

Uang itu dipakai untuk membeli mobil, sepeda motor, televisi dengan kredit. “Ya untuk berfoya-foya beli peralatan itu,” terang kasat.

Dari pengakuan pelaku ini aksi terakhir yang mereka lakukan pada 24 November 2020 di Jalan Enggang 1 RT 5 RW 11, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.