Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021

Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyerahkan DIPA dan TKDD diterima Pj Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Kota Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan diterima Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya. Penyerahan DIPA ini bersama 9 kabupaten dan kementerian/lembaga lainnya di Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (26/11/2020).

Gubernur Bali Wayan Koster meyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 Bupati/Walikota secara hybrid (virtual dan secara langsung), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis (26/11/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan amanat presiden di antaranya, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal 1 tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta seluruh kementerian/lembaga dan daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah  di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing- masing.

“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2021 dilakukan pemerintah pada bulan November 2020 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Untuk tahun 2021, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai sebesar Rp 12,198 triliun. Rinciannya, kewenangan satker pemerintah pusat sebanyak 351 DIPA dengan total pagu sebesar Rp 12,04 triliun dan DIPA kewenangan organisasi perangkat daerah sebanyak 47 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 160,18 miliar.

“Adapun alokasi TKDD untuk daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali sebesar Rp 11,848 triliun. Dengan transfer ke masing-masing kabupaten/kota diantaranya Kota Denpasar mendapatkan Rp 958.694.435.000 miliar atau menurun dari tahun 2020 sejumlah Rp 1.018 triliun,” tambahnya.

Sementara Pj Sekda Kota Denpasar, I Made Toya menjelaskan, seluruh jajaran di Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti transfer dan yang diberikan pemerintah pusat. Hal ini tentu akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar Tahun 2021, sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan kepada masyarakat.

“Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2021 ini, kami di Kota Denpasar senantiasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.