Operasi Tim Yustisi, Polisi: Sanksi Efek Jera Terhadap Warga Tak Pakai Masker

Tim Yustisi Klungkung masih menemukan warga yang tidak mentaati protokol kesehatan di Jalan Ngurah Rai, Rabu (25/11/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polres Klungkung bersama Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP dan pihak terkait lainnya kembali melakukan Operasi Yustisi (penegakan hukum protokol kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penerapan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (25/11/2020).

Hasilnya, masih ditemukan beberapa warga yang tidak mentaati disiplin protokol kesehatan (prokes). Mereka yang terjaring, diberikan edukasi dan pembinaan agar selalu memakai masker supaya terhindar dari bahaya pandemi Covid-19.

”Warga yang terjaring tidak memakai masker saat operasi, di Jalan Ngurah Rai, kita berikan teguran tertulis dan sanksi fisik berupa menyapu jalan dan push up. Hal ini dilakukan sebagai efek jera agar mereka mau mematuhi protokol kesehatan,” ujar Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP.

Pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.