Sebut Brimob Kacung China, Pria Bogor Terancam 6 Tahun Penjara

AJ diamankan anggota Brimob di Taman Corat-coret Kota Bogor,. Pria ini kemudian langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penangkapan itu buntut dari komentar AJ melalui akun instagram @albian_31 atas tulisan ejeken usai melihat aksi personel Brimob yang menurunkan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq. (ist/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Seorang pria asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial AJ (24) yang diduga menghina Brimob dengan sebutan ‘Kacung China’ terkait pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam 6 tahun penjara.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Sudah ditangkap dan ditahan Minggu 22 November malam kemarin. Iya, karena melanggar ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Selasa (24/11).

AJ diamankan anggota Brimob di Taman Corat-coret Kota Bogor, Minggu (22/11) malam lalu. Pria itu kemudian langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penangkapan itu buntut dari komentar AJ melalui akun instagram @albian_31 atas unggahan akun instagram @brimob_id pada Sabtu (21/11) lalu.

AJ mengomentari unggahan itu dengan tulisan ejeken usai melihat aksi personel Brimob yang menurunkan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Gaada kerjaan apa yaa Brimob kerjanya ngancurin baliho. Haduh susah sih kacung china mah haha ko****l,” tulis akun instagram @albian_31.

AJ pun telah menyatakan permintaan maafnya melalui sebuah video yang diunggah akun Instagram @brimob_id pada Senin (23/11) kemarin.

“Jujur saya yang mengatakan kotor terhadap Brimob, saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal, pak. Saya mohon maaf pak, saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia terutama kepada para Brimob Indonesia,” kata AJ dilihat dari rekaman video tersebut.

Dalam video itu terdengar juga suara sejumlah pria dengan nada keras menyuruh AJ meminta maaf.

“Kamu lihat kami ini apa? Orang China bukan kami ini? Kau ini menghina-hina lagi, Indonesia itu negara kesatuan,” sahut pria yang suaranya terdengar dalam video.

Terkait permintaan maaf AJ, Hendri menyatakan Polresta Bogor Kota melanjutkan proses hukumnya. Dalam waktu dekat berkas perkara AJ akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Kalau proses hukum tetap jalan, nanti di pengadilan kan pertimbangan hakim melalui proses hukum, segera mungkin berkas sudah jadi akan dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Hendri.

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. (305/cnc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.