Oknum ASN Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Coba Lawan Polisi, Dor!

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), M Iqbal terlihat tertunduk saat gelar perkara, Sabtu (21/11/2020).

PALEMBANG | patrolipost.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), M Iqbal (41) tertunduk berkutik saat digelandang petugas Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Iqbal ditangkap lantaran menjadi otak pencurian modus pecah kaca mobil. Penangkapan berlangsung di rumahnya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (19/11/2020).

Karena mencoba melawan, petugas pun melumpuhkan tersangka ini dengan tembakan di kaki kanannya. Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon mengatakan, saat menjalankan aksinya Iqbal mengajak dua rekannya berinisial AS (22) dan IA (23). Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.

“Awalnya kami menangkap tersangka Iqbal lebih dulu saat dilakukan pengembangan untuk menangkap AS dan IA mereka sudah kabur lebih dulu,” kata Dalizon, saat gelar perkara, Sabtu (21/11/2020).

Dalizon menjelaskan, ketiga tersangka ini beraksi pada (27/10/2020) di mana korbannya Santoso (42) kehilangan uang sebesar Rp152 juta. Setelah itu, ketiganya langsung kabur menggunakan sepeda motor sehingga Santoso pun membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.

“Setelah dilakukan penylidikan dan melihat CCTV di lokasi kejadian, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga langsung mencari keberadaan Iqbal yang merupakan otak dari aksi tersebut,” jelasnya. Diungkapkan Dalizon, saat kejadian berlangsung korban baru saja pulang dari bank untuk mengambil uang. Namun, saat mobilnya parkir dan menemui temannya, kedua pelaku langsung memecahkan kaca pintu tengah untuk mengambil uang yang diletakkan oleh Santoso.

“Korban ini sudah diincar oleh tersangka saat keluar dari bank. Sehingga, saat korban lengah ketiga pelaku langsung beraksi. Iqbal ini merupakan oknum ASN dan menjadi otak dari aksi tersebut,” jelasnya. Atas perbuatannya, Iqbal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.