Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Gelar Sidak Masker di Desa Padangsambian Kelod

Operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Desa Padangsambian Kelod.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Padangsambian Kelod kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Senin (9/11/2020). Kali ini, sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali dan menjaring sebanyak 7 orang yang melanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

Bacaan Lainnya

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Dewa Sayoga yang juga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod,  Gede Wijaya Saputra mengaku bahwa pada hari ini, kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod terjaring sebanyak 7 orang. Dari 7 orang yang melanggar, sebanyak 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 4 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan sebanyak 3 orang diberikan pembinaan, sehingga mendapat arahan dalam menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Dalam Peraturan Gubernur itu disebutkan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, maka dilakukan pencegahan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.