Tahap Pertama Pencairan PBST Bangli Sasar 744 Penerima

Kadis Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli  Ni Luh Ketut Wardani.

BANGLI | patrolipost.com –  Pencairan tahap pertama bantuan lewat program Pemberian Bantuan Sosial Tunai (PBST) dari Pemprov Bali untuk kabupaten Bangli baru menyasar 744 penerima. Sementara yang mengajukan permohonan bantuan yang peruntukannya bagi tenaga kerja yang dirumahkan/PHK akibat dampak Covid-19 sebanyak 1.176 orang. Besaran bantuan yang diterima Rp 600 ribu per bulannya selama tiga bulan.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli  Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, untuk tahap pertama pencarian PBST mengacu keputusan Gubernur Bali Nomor 481/03-M/HK/2020 tentang penerima bantuan sosial tunai  bagi pekerja sektor formal yang terkena dampak pandemic Covid-19.

”Untuk tahap pertama pencairan PBST di Bangli baru menyasar 744 penerima dari 1.176 pemohon,” ungkapnya, Rabu (4/11/2020).

Kata Ni Luh Ketut Wardani terkait pencairan PBST, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa dengan tujuan nantinya aparat desa bisa menyampaikan kepada warganya kalau bantuan PBST telah cair. ”Kami berharap dari jumlah yang kami ajukan sebanyak 1.176 semuanya bisa mendapatkan PBST,” jelasnya

Lanjut mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini, untuk PBST sejatinya Bangli mendapat kuota sebanyak 1.500 penerima. Namun karena persyaratan tidak terpenuhi, maka kuota tidak bisa terpenuhi. Misalnya dalam persyaratan ditentukan untuk surat keterangan PHK/dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja harus asli.

”Pemohon beralasan kalau perusahaannya sudah tutup atau managernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat yang asli,” ujarnya.

Selain itu banyak tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan susah mendapatkan pekerjaan. Disamping itu sebelum program ini turun, mereka sudah mendapat bantuan lewat program lain seperti BLT, BSU dan lainnya.

”Ada juga naker yang enggan ikut program ini karena faktor jarak yakni dari tempat tinggalnya ke tempat kerjanya yang dulu sangat jauh, sehingga enggan mengurus dokumen,” ungkap Ni Luh Wardani. (750)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.