Mengejutkan! Kepala BPN Mabar Dimutasi Saat Sengketa Lahan 30 Ha Bergulir

Mantan Kepala BPN Mabar, Abel Asa Mau. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Abel Asa Mau ternyata sudah dimutasi sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sejak 27 Oktober 2020. Mutasi ini menimbulkan spekulasi, sebab dilakukan pada saat bergulirnya sengketa kasus pengalihan lahan milik Pemkab Mabar seluas 30 ha yang berlokasi di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.

Abel sendiri diketahui juga sempat diperiksa oleh aparat penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama puluhan saksi lainnya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (3/11/2020), Abel yang tengah berada di Kupang membenarkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPN Mabar sejak tanggal 27 Oktober 2020 lalu. Abel juga menjelaskan proses serah terima jabatan dengan kepala BPN yang baru akan berlangsung Jumat (6/11/2020) depan.

“Sudah tidak lagi menjabat terhitung tanggal 27 Oktober 2020. Sudah ada pejabat baru nanti. Pengganti saya dari Surabaya, namanya Pak Budi. Hari Jumat (6/11) nanti serah terima di kantor BPN Mabar,” ujar Abel.

Namun Abel membantah saat disinggung pergantian ini dilakukan terkait dengan sengketa Lahan seluas 30 ha yang sedang ditangani penyidik Kejati NTT.

“Tidak ada.. Ini demi kepentingan organisasi saja tidak ada hubungannya dengan itu,” ucap Abel.

Terkait masalah sengketa lahan seluas 30 ha tersebut, Abel yang hanya menjadi Kepala BPN Mabar selama 10 bulan 29 hari ini mengakui dengan diperiksa dirinya sebagai saksi oleh Penyidik Kejati NTT beberapa waktu lalu, merupakan salah satu komitmen dirinya untuk ikut menyelesaikan sengketa lahan yang telah bergulir sejak tahun 2017 tersebut. Abel juga meyakini penggantinya nanti akan mampu membantu menyelesaikan semua persoalan pertanahan yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

“Kalau saya itu kan maunya selesaikan semua persoalan, tapi namanya kebutuhan organisasi ini kan lebih penting toh? Nanti Kepala BPN yang baru pasti menyelesaikan semua persoalan itu. Karena dia datang dari kota besar pasti pengalamannya lebih dari kita yang ada di daerah. Kebetulan beliau dari Jawa Timur,” ujarnya.

Diketahui posisi kepala BPN Mabar yang baru akan diisi oleh seseorang yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Surabaya, Jawa Timur. Sementara itu, Abel nantinya akan mengisi jabatan baru yakni Kepala Bidang Penataan Pertanahan dan Sumber Daya Masyarakat di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi NTT.

Selama bertugas menjadi Kepala BPN Mabar, Abel mengakui telah terjadi perubahan yang signifikan di lembaga BPN Mabar, khususnya di bidang keterbukaan informasi dan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih baik. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan komitmen dirinya saat awal masuk menjabat sebagai Kepala BPN Mabar.

“Dibanding sebelumnya terutama pelayanan kita yang jelas sudah terbuka. Siapa saja bisa bertemu dengan kami dan akan kami berikan edukasi dan informasi yang benar, karena kebanyakan masyarakat tidak mendapatkan Informasi secara komprehensif akhirnya mereka menerjemahkan informasi sendiri-sendiri dan akhirnya nama lembaga ini di bawa-bawa. Kita sudah terbuka, baik bagi masyarakat maupun pejabat,” jelas Abel.

Terkait masalah sengketa lahan 30 ha, sebelumnya aparat Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan sejumlah dokumen di kantor BPN Mabar, Senin (12/10) lalu. Dalam penggeledahan ini, sebanyak 18 dokumen disita tim penyidik. Dokumen tersebut merupakan dokumen Warkah Tanah yang berupa Surat Permohonan penerbitan sertifikat dan gambar ukur lokasi sengketa.

Dalam sengketa ini juga Tim Penyidik memeriksa Abel Asa Mau selaku Kepala BPN Mabar serta sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Ralim Ardianto Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Sengketa lahan juga terjadi di desa saya,,kp jogol rt01/03.desa,pantai bakti.kec, muaragembong.kab,bekasi.prov, Jabar,,kode pos 17730,,warga yg sudah tinggal didesa tersebut,sejak awal babat alas hingga saat ini telah menjadi lahan produktif,,namun,saat ini desa saya diklaim milik CINA oleh oknum² yg tidak bertanggung jawab..saat ini warga dilarang untuk menggarap lahan sawah,oknum tsb juga bilang,siapa saja yg menentang akan dipidanakan,,
    KAMI warga desa ko jogol,sngat mmbutuhkan prtolongan kpada para petinggi JABAR,,mohon untuk segera terjun kelokasi,,
    #TEGAKKANKEADILAN.