Sah! IB Gangga Bendesa Adat Gulingan Masa Bhakti 2020-2025

Penyerahan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 112/MDA-PBali/X/2020 dari Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Made Wena kepada Bandesa Desa Adat Gulingan IB Gangga.

 

Bacaan Lainnya

BADUNG | patrolipost.com – Penantian panjang masyarakat Desa Adat Gulingan untuk memiliki Bandesa Adat yang “Legitimate” akhirnya terjawab sudah dengan dilantiknya Bandesa Desa Adat Gulingan melalui Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 112/MDA-PBali/X/2020 Tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Masa Bhakti 2020-2025.

Dalam SK tersebut telah Menetapkan dan Mengukuhkan Pengurus/Prajuru Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk Masa Bakti 2020-2025, yaitu: Bandesa Adat, Ida Bagus Gangga. Patajuh, I Nyoman Wahyudi Putra, SE. Panyarikan, I Made Sutarma, SH., MH. Patengen, Drs. I Gede Darna.

Dikukuhkannya Ida Bagus Gangga menjadi Bendesa Adat Gulingan setelah sebelumnya melalui proses Ngadegang Bendesa yang diselenggarakan secara Musyawarah Mufakat. Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan Masa Bakti 2020-2025 dilaksanakan di Wantilan Pura Puseh Desa Adat, Sabtu (31/10/2020).

Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan dilakukan Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr I Made Wena. Sebelum upacara Pengukuhan, Bendesa bersama Prajuru terpilih melaksanakan upacara Pejaya Jayaan di Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Gulingan.

Ida Bagus Gangga yang ditemui seusai pengukuhan menyatakan, dirinya merasa mendapatkan suatu kehormatan karena dipilih oleh krama Desa Adat Gulingan sebagai Bendesa Adat.

“Kami merasa terharu sekali, karena diberikan kesempatan mengabdi sebagai abdi masyarakat di Desa Gulingan ini,” ujarnya.

Ida Bagus Gangga menegaskan akan berbuat, berusaha semaksimal mungkin dengan potensi masyarakat Gulingan yang berada di dalam desa maupun di luar desa Gulingan.

“Kami juga akan meminta petunjuk, arahan serta dukungan untuk memajukan Desa Gulingan,” ujarnya.

Beberapa langkah awal yang akan dilakukan menurut Ida Bagus Gangga adalah dengan melengkapi Badan Hukum dan pelaksanaan pakta Integritas bagi Prajuru sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya dapat terlindungi dan diawasi oleh hukum.

“Kedepan dengan tujuan kita bersama masyarakat Gulingan akan mewujudkan Desa Digital serta mengembangkan potensi termasuk masyarakat Gulingan yang ada di luar Bali akan kami undang untuk memberikan petunjuk tentu dengan dasar peraturan Majelis Agung,” imbuhnya.

Sementara Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Made Wena, selain menyampaikan selamat kepada Prajuru Desa Adat Gulingan yang baru dikukuhkan juga menyampaikan harapannya agar nantinya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan masa bakti 2020-2025 dapat melaksanakan Swadarma dengan sebaik-baiknya.

“Swadarma atau tugasnya ini mengacu pada Awig-awig Desa Adat karena merupakan dasar hukum bagaimana mengelola Desa Adat,” beber mantan Bendesa Adat Kutuh Kuta Selatan ini sembari mengatakan pihaknya juga menugaskan kepada prajuru yang baru dikukuhkan agar melaksanakan amanat Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dengan sebaik-baiknya. Menurut Wena Perda 4 tahun 2019 dan Awig-awig adalah produk Hukum yang setara dan tentunya tidak ada yang bertentangan dan saling menguatkan.

“Semua yang diatur dalam Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali itu merupakan sebuah dasar yang harus digunakan oleh para prajuru dan desa Adat untuk mengelola dan mengembangkan Desa adatnya kedepan, termasuk didalam melengkapi kepengurusan sebagai lembaga kepemerintahan desa adat,” tegasnya

Made Wena juga mengingatkan agar dalam waktu dekat, para Prajuru Desa Adat Gulingan segera membentuk Sabha Desa, Kertha Desa serta melakukan pengukuhan terhadap prajuru Banjar Adat yang ada.

Pengukuhan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi masa bakti 2020-2025 di Wantilan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Gulingan dihadiri Majelis Desa Adat Kabupaten Badung Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Mengwi Made Widiada, PJ Perbekel Gulingan serta tokoh masyarakat lainnya. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.