Rai Wirajaya Minta Masyarakat Pahami Kebijakan Stimulus OJK Menghadapi Covid-19

ARW memberikan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Untuk membantu ekonomi masyarakat utamanya UMKM pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus OJK menghadapi Covid-19, Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Dewan Pimpinan Pusat Jangkar Pemuda Nusantara (DPP JPN) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19, di Kota Denpasar” Sabtu (31/10/2020), dengan menyasar 500 orang peserta dari kalangan masyarakat menengah ke bawah diantaranya petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek, dll.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door, bertempat di Jero Taman Lestari Desa Adat Peguyangan Kota Denpasar dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Rai Wirajaya selaku Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan aksi sosial kemanusiaan” membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui penyerahan bantuan 500 paket sembako kepada masyarakat yang disasar dalam Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat door to door ini.

Dalam kegiatan ini Rai Wirajaya menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi pandemi Covid-19 dalam bentuk pemberian brosur kebijakan OJK RI.

Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door ini juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

“Semoga lewat penyuluhan dan bantuan paket sembako ini masyarakat bisa lebih teredukasi agar terbantu,” jelas Rai Wirajaya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

“Kami ingin masyarakat paham tentang keberadaan, tugas, dan fungsi OJK. Sebab berbagai kebijakan OJK ini juga sangat membantu meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19” papar Anggota DPR RI empat periode ini.

Rai Wirajaya menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Di tengah pandemi Covid-19 peran OJK juga sangat besar menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban pelaku usaha seperti UMKM yang mempunyai kredit di perbankan.

Rai Wirajaya sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali. Sebab dari kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 stimulus dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

Ia menambahkan penyaluran bantuan sembako ini didasari atas kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Malah belakangan ini jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah.

Akibatnya roda perekonomian belum sepenuhnya pulih, begitu pula di Bali dimana sektor pariwisata masih belum bisa bergerak. Karenanya masyarakat terdampak masih membutuhkan bantuan uluran tangan seperti sembako.

Diharapkan bantuan sembako ini bisa bermanfaat meringankan beban masyarakat, sebab pandemi Covid-19 ini belum benar-benar berakhir.

“Paket sembako ini disalurkan kepada warga agar mereka bisa survive apalagi ekonomi dan pariwisata di Bali belum pulih,” kata Rai Wirajaya.

Politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar ini lantas mengajak masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

“Jangan merasa kebal, merasa sehat, tidak pakai masker. Begitu dipanggil aparat malah nangis-nangis. Jadi sebaiknya ikuti anjuran dan aturan pemerintah,” tandas Rai Wirajaya. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.