Disdik Pastikan 11 Sekolah di Klungkung Siap Disertifikatkan Hak Guna Pakai

Kadisdik, Drs Dewa Gde Darmawan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Upaya Pemkab Klungkung untuk menertibkan aset milik Pemkab melalui pensertifikatan tanah kini terus digenjot. Niat positif ini bak gayung bersambut, hal ini ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Klungkung untuk juga menertibkan aset dengan pensertifikatan tanah bangunan sekolah.

Kondisi ini dibenarkan oleh Kadisdik Klungkung, Drs Dewa Gde Darmawan saat ditemui Jumat (30/10). Menurutnya untuk melaksanakan pensertifikatan tanah sekolah ini diakuinya masih menemui banyak hambatan di lapangan. Menurutnya dinas pendidikan yang saat ini sedang memetakan persoalan dan kendala yang dihadapi tersebut. Hal itu ditegaskannya dimana ada 3 klaster persoalan yang dihadapi yang menjadi kendala saat ini.

Persoalan pertama menyangkut aset sekolah memenuhi syarat untuk disertifikatkan hal ini tidak ada persoalan tinggal melanjutkan ke proses pensertifikatan tanah untuk memperjelas status tanah sekolah tersebut. Sementara persoalan kedua masalah niat pensertifikatan tanah sekolah masih bermasalah karena ada desa maupun warga menolak tanah itu disertifikatkan tapi merelakan kalau digunakan untuk kepentingan sekolah sepanjang sekolahnya masih beroperasi.

Persoalan yang ketiga yang paling berat karena tanah sekolah itu merupakan masih banyak yang yang milik pribadi, malah pemiliknya minta tanah itu dikembalikan tentu saja hal ini sangat dilematis terkait keberadaan sekolah tersebut. Kalau persoalan pertama tidak ada masalah, persoalan yang kedua juga bisa diselesaikan tinggal ada surat pernyataan saja.

“Terkait persoalan yang ketiga ini sangat krusial di mana perlu turun dikomunikasikan lagi untuk memastikan hal itu,” ujar Dewa Gede Darmawan. Lebih jauh dirinya menyatakan pada persoalan kedua banyak warga tidak tahu kalau pensertifikatan itu bukan berarti tanah itu otomatis menjadi milik Pemkab Klungkung. Melainkan hanya pihak Pemkab Klungkung memproses setifikat hak guna pakai yang artinya Pemkab sifatnya meminjam tanah itu untuk kepentingan sekolah.

“Nanti kalau sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi karena bekas bangunan sekolah bisa dimohonkan kembali tanah itu oleh pemiliknya,” beber Dewa Darmawan.

Persoalan ini hanya perlu penjelasan agar warga mengerti persoalannya dan tahu duduk permasalahannya, terangnya. Saat ini ini yang menjadi pemikiran kita dinas pendidikan menurutnya adalah persoalan yang ketiga di mana ada sekolah berdiri di tanah milik pribadi dan pemiliknya kini meminta kembali. Hal inilah yang dilematis, ada beberapa sekolah berdiri di atas tanah milik pribadi memang tidak ada pemiliknya meminta tanah sekolah secara langsung.

“Kita optimis upaya pensertifikatan tanah sekolah ini akan terlaksana. Dan saat ini ada sekitar 11 sekolah sudah siap tanahnya disertifikatkan,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.