Pinjam Motor Pacar untuk Menjambret, Pelaku: Baru Tiga Kali Pak

Polda Metro Jaya, merilis para pelaku jambret. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pria berinisial ZO (26) ditangkap polisi atas dugaan menjambret handphone warga di daerah Matraman, Jakarta Timur. Pelaku beraksi dengan menggunakan motor hasil meminjam ke pacarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku meminjam motor pacarnya dengan alasan hendak membeli makanan.

“Kronologisnya, tersangka meminjam sepeda motor kekasihnya untuk membeli makanan. Padahal itu digunakan untuk mencari target serta lokasi melakukan pencurian,” kata Kombes Yusri Yunusdi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Berbekal sepeda motor tersebut, pelaku berkeliling di Jalan Bambu RT 04/RW 10, Matraman, Jakarta Timur untuk mencari sasaran. Rupanya, pelaku telah memetakan lokasi yang dinilai aman untuk melakukan aksinya.

“Sebelumnya tersangka sudah mencoba dan memantau jalan keluar dari gang atau jalan dari aksi pencurian yang tersangka lakukan tersebut,” ujar Yusri.

Usai menunggu beberapa saat, seorang warga berinisial MIE pun melintas di lokasi sambil bermain handphone. Dengan cepat, pelaku segera mengambil handphone korban, tanggal 20 Juli 2020 lalu.

Bersama warga sekitar, korban sempat mengejar pelaku namun gagal. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada esok harinya.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar di lokasi, pelaku pun berhasil diringkus. Saat diamankan, pelaku mengaku baru melakukan perbuatannya tersebut sebanyak tiga kali.

“Pengakuanya baru tiga kali. Kami terus lakukan pengecekan apakah ada kemungkinan masih ada yang lain,” terang Yusri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.