Bersikap Kooperatif, Tersangka Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Renovasi gedung Kejagung menelan biaya sebesar Rp350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja. Gedung Kejagung Terbakar (ist/dtc)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 7 tersangka kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, polisi hingga saat ini belum menahan ketujuh tersangka itu.

“Hari Selasa (27/10) tim penyidik gabungan telah memeriksa 7 tersangka TR, SL, KR, HL, IS, UTA, RS sampai dengan pukul 19.00 WIB. Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (28/10/2020).

Sejatinya ada satu tersangka lagi yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin (27/10), yakni PPK dari Kejagung berinisial NH. Namun NH berhalangan hadir karena sakit. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan NH pada Senin (2/11) mendatang.

Selain itu, polisi akan memeriksa dua saksi yang diduga berkaitan dengan kebakaran Kejagung. Dua orang itu berkaitan dengan perusahaan cleaning service yang diduga menjadi salah satu penyebab kebakaran.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang Mai (laki-laki) dan SW (wanita). Keduanya akan diperiksa penyidik Selasa (3/11),” jelas Sambo.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.